Ombudsman Dukung Perencanaan Yanlik Berbasis HAM Kanwil Kumham Banten
Penaindonesia.net – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten beserta seluruh UPTD di wilayah Provinsi Banten melakukan Pencanangan dan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, Kamis, 2 Juni 2022.
Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, selain dihadiri oleh Kakanwil Kumham Banten Tejo Harwanto dan seluruh pimpinan UPTD se-Provinsi Banten, kegiatan ini dihadiri pula oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kumham Dr. Mualimin Abdi, SH, MH, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Kumham Sri Kurniati Handayani Pane, SH, MH, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Eni Nuraeni, Perwakilan dari Pemkot Tangerang dan Pemkot Tangerang Selatan.
Dalam kegiatan itu, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Kumham dan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten juga bahkan memberikan pemaparan materi dalam rangka Diseminasi Prinsip Umum Pelayanan Publik dan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Tejo Harwanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dari dicanangkannya Pelayanan Publik Berbasis HAM ini adalah sebagai pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau administratif.
Baca juga :Ā Kejati Bali Sosialisasikan Kesadaran Hukum Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Melengkapi pernyataan Tejo, Dirjen HAM Mualimin Abdi menyatakan bahwa aparatur negara sebagai penyelenggara memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM.
Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan bahwa dengan dilaksanakan pelayanan publik berbasis HAM akan membuat Indonesia menjadi negara yang dinilai menghormati HAM.
āKalau ini diterapkan, maka insya Allah Negara kita tercinta apabila implementasi nilai-nilai HAM di semua lini dilakukan, kita tidak lagi menjadi [dianggap] tidak menghormati HAMā ujar Mualimin yang turut menjadi bagian perumus undang-undang Ombudsman ini.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten melalui Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Eni Nuraeni mendukung dengan adanya Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang dilakukan oleh Kakanwil Kumham Banten bersama pimpinan UPTD se-Provinsi Banten ini.
āOmbudsman Banten sangat mendorong dan mendukung kepada bapak-ibu sekalian yang ingin melaksanakan pelayanan publik berbasis HAMā ujar Eni dalam pemaparannya.
Pada prinsipnya, dengan adanya pencanangan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Kanwil Kumham dan UPTD Kanwil Kumham se-Provinsi Banten. (Red)