Penaindonesia.net – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto melantik dan mengambil sumpah 1 orang PPNS dan 2 orang Notaris Pengganti di wilayah kerja Provinsi Banten (Jumāat, 10/06/22).
Bertindak sebagai saksi, Kepala Subbidang Fasilitasi dan Pembentukkan Produk Hukum Daerah, Novita Rosalina dan Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Ratu Diana Tusyarifah.
Dalam sambutannya, kepada PPNS, Tejo Harwanto berpesan, selaku PPNS, wajib untuk menjunjung tinggi hukum yang berlaku, memiliki integritas, serta senantiasa bersinergi dan saling mendukung dalam pelaksanaan penegakan hukum.
āSalah satu aspek penting dalam rangka penegakan hukum adalah proses pembudayaan, pemasyarakatan dan pendidikan hukum, karena tanpa didukung oleh kesadaran, pengetahuan, dan pemahaman tidak mungkin suatu norma hukum dapat diharapkan tegak dan ditaatiā, ujarnya.
Baca juga :Ā Pesan Irjen Kemenkumham di Kanwil Banten, Cek Faktanya
Sementara, kepada para Notaris, Tejo Harwanto berharap agar para Notaris yang baru saja dilantik untuk terus memperbaharui informasi dan pengetahuan terkait peraturan terkini yang melibatkan notaris. Seperti halnya saat ini, kata Tejo Harwanto, dalam rangka turut mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan anti pencucian uang dan/atau pencegahan pendanaan terorisme, notaris juga wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). (Red)