Penaindonesia.net – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mendapatkan ikat kepala dari salah satu perwakilan Masyarakat Adat Banten Kidul. Ikat kepala tersebut diserahkan langsung oleh Moh Jumri yang juga merupakan mantan Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara.
“Ikat kepala ini, merupakan titipan dari para tokoh adat yang ada di Banten Kidul, saya dirusuh menyerahkan kepada Kapuspenkum Kejaksaan Agung.”ucap Moh Jumri yang biasa disapa Jumri, Jumat (10/6).
Baca juga : Dosma Sijabat Ungkap Fakta Kliennya Tak Bersalah
Pemberian ikat kepala ini, karena Kapuspenkum Kejagung yaitu Ketut Sumedana dianggap ikut mendukung budaya adat yang ada di Banten dengan menghormati hukum adat yang ada di daerah tersebut. Selain itu, kata Jumri, Kapuspenkum juga berhasil mengkampanyekan program Restorative Justice diperintahkan oleh Jaksa Agung.
“Jadi program Restorative Justice Kejaksaan Agung sebenarnya tak berbeda jauh dengan penyelesaian hukum yang ada di masyarakat adat termasuk di Banten. Masyarakat yang mempunyai persoalan hukum dengan perkara ringan cukup diselesaikan oleh hukum adat ataupun Restorative justice. Kapuspenkum juga mendukung adanya Rumah Restorative Justice di disetiap desa yang ada di Banten terutama di Masyarakat Adat Banten Kidul.”tutur Jumri.
Salah satu tokoh adat di Banten Kidul, Ade Sumardi berharap ketika ikat kepala dikenakan oleh Kapuspenkum Kejagung masyarakat adat di Banten bisa lebih dikenal dan diakui keberadaanya. Sebab, kata Ade, Pak Ketut merupakan salah satu pejabat Kejaksaan Agung yang kerap tampil di publik.
“Beliau punya karir yang baik di bidang hukum ke depan. Kami berharap, perhatian beliau pada budaya dan hukum adat istiadat nusantara semakin meningkatkannya. Kita mendukung rumah Restorative justice kejaksaan agar menjadi sarana dalam menyelesaikan persoalan hukum, sehingga tak semua perkara diselesaikan di persidangan.”kata Ade.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut lahirnya Restorative Justice merupakan program Jaksa agung untuk mewudukan adanya rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat. Selain itu, Ketut juga sangat mengormati hukum adat istiadat. Sebab, kata mantan Wakajati Bali tersebut, budaya adat istiadat merupakan warisan leluhur yang harus dijaga melekat turun temurun di Indonesia termasuk salah satunya ikat kepala.
“Adaanya rumah restorative justice masyarakat bisa mendapatkan pencerahan terkait masalah hukum.”terang Ketut. (Red)