MenPAN-RB : Pemerintah Akan Menghapus Tenaga Honorer di Lingkungan Instansi Pemerintahan di 2023
Penaindonesia.net.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan bahwa para pegawai non ASN yang bekerja di Instansi Pemerintahan bakal diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Pemerintah akan menghapus tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintahan pada tahun 2023 mendatang.
Kendati demikian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan status pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan hanya akan ada dua yakni PNS dan PPPK
Kemudian, Tjahjo menuturkan bahwa status pegawai non-ASN bisa berubah menjadi PPPK jika memenuhi persyaratan.
Hal tersebut tertuang dalam UU No. 5/2014 tentang ASN dan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
“PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023,” ujar Tjahjo Kumolo pada keterangan tertulisnya, Jumat (3/6/2022).
Dalam PP tersebut menyebutkan bahwa pegawai non-ASN bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan.
Adapun pengangkatan tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan.
PP tersebut diundangkan pada 28 November 2018, sehingga pemberlakukan lima tahun tersebut jatuh pada 28 November 2023 mendatang.
Tak hanya itu, Tjahjo juga menyebut pegawai non-ASN tersebut juga berkesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.
“Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” ujarnya dalam keterangan resmi, dilansir Sabtu (11/6/2022).
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak secara serta merta menghapus tenaga honorer.
Tjahjo mengimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing untuk menentukan status kepegawaian non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II).
Selain itu, Tjahjo juga meminta PPK untuk menentukan langkah strategis dalam menyelesaikan persoalan pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lolos seleksi CPNS dan PPPK.
Menurut Tjahjo, pemerintah nantinya bisa mengangkat pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan dan karakteristik Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).
Ia pun menyebut instansi bisa juga mengangkat pegawai melalui outsourcing dari pihak ketiga jika membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.
“Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” kata Menteri Tjahjo.
Didamping itu PP Manajemen PPPK tersebut juga mengamanatkan, PPK dan pejabat lain di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Dengan demikian, PPK diamanatkan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.(red /kur)