BeritaNasional

Jaksa Agung Muda Intelijen Minta Pengunaan Dana Desa Bisa Tepat Sasaran

Kejaksaan Agung sosialiasi penggunaan anggaran dana desa, Kamis (16/6)

Penaindonesia.net – Dalam rangka menindaklanjuti perintah Jaksa Agung RI terkait Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung RI dan Sekretaris Jenderal Kemendesa, PDT dan Transmigrasi. Adapun pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Nasional Prioritas Penggunaan dan Pengawasan serta Pendampingan Hukum Pelaksanaan Dana Desa tahun 2022 di Provinsi Lampung.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Ade Eddy Adhyaksa SH, M.H mengatakan Kejaksaan RI sebagai bagian dari pemerintah. Kata Ade, pihaknya juga memiliki tugas dan tanggung jawab yang berkorelasi dengan program dana desa yaitu dalam upaya mendukung dan mengamankan sekaligus upaya pencegahan terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa

“Sebagaimana di dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 dalam Pasal 30B huruf b disebutkan bahwa Dalam bidang Intelijen Penegakan Hukum, Kejaksaan berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan. Dana desa merupakan program pembangunan pemerintah sehingga hal ini menjadi bagian tanggung jawab Kejaksaan dalam memberikan dukungan dan pengamanan demi tercapainya tujuan pembangunan seutuhnya.”kata Sekertaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Ade Eddy Adhyaksa kepada redaksi, Kamis (16/6)t di Novotel Bandar Lampung.

Baca juga :Kasih Sayang Ibu, Hentikan Perkara Anaknya Melalui Restorative Justice Di Kejaksaan

Lanjut Ade, sosialisai penggunaan dan pengawasan dana desa serta pendampingan hukum (Legal Assistance Tahun 2022. Kegiatan ini sekaligus disiarkan secara langsung melalui Zoom meeting dan youtube streaming yang dapat diakses secara online di seluruh Indonesia.

Ade menjelaskan, bahwa salah satu program prioritas pemerintah dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa adalah penyaluran dana desa yang telah dilakukan sejak tahun 2015. Menurut Ade, pengunannya saat ini mengalami perkembangan setiap tahun sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2021.

” Untuk melaksanakan sosialisasi, pengawasan dan pendampingan hukum dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa di lapangan, Kementerian Desa, PDTT bekerja sama dengan lintas kementerian dan lembaga, salah satunya dengan Kejaksanaan Agung Republik Indonesia yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor :122/M/DPDTT/KB/III/2018 dan Nomor : KEP-051/A/JA/03/2018 tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.”beber Ade.

Ade menyebutkan, bahwa dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-006 /A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI Pasal 183 dan Pasal 194 juga menekan adanya kewenangan Kejaksaan dalam upaya pemberdayaan masyarakat desa yang merupakan lingkup tugas dari Direktorat B. Sehingga Kejaksaan memandang perlunya dibangun upaya-upaya produktif, senergis dan kolaboratif antar pemangku kepentingan bagi terciptanya system yang terpadu dalam upaya pengawasan, pengamanan dan pendampingan pengelolaan dana desa.

“Kita meminta semua pihak berkoordinasi agar bisa ditingkatkan, sehingga penggunaan dana desa tepat sasaran.”tegas Ade.

Sekedar informasi, turut hadir diacara ini yaitu Mentri Desa Pembagunan daerah tertinggal dan transmifrsi RI Dr. (HC) Drs. A. Halim Iskandar, Direktur Budaya, Sosial, dan Kemasyarakatan Kejaksaan RI, Wakil Gubernur Provinsi Lampung Ibu Chusnunia Chalim,. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Asnawi, serta di damping Pejabat Utama dilingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung. Kepala desa se-Provinsi Lampung.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button