BeritaKota Bandung

Pemecatan Agus Mulyana Ternyata Perintah Direksi Bank BJB, Kamaludin : Dalangnya Akan Kita Bongkar

BANDUNG. Penaindonesia.net – Polemik bola panas terkait kasus pemecatan secara sepihak yang dialami salah satu dosen STIE Ekuitas Bandung masih bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis 16 Juni 2022.

Kali ini sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik yang dibacakan langsung oleh pihak tergugat dan tergugat I.

Kepada majelis hakim, Imam Subeno selaku kuasa hukum pihak tergugat meminta agar pihaknya bisa memberikan pembuktian permulaan setelah pembacaan duplik dari pihak tergugat. Adapun permohonan tersebut langsung di kabulkan mejelis hakim.

BACA JUGA: Dirut BJB Diduga Dalang Pemecatan Dosen STIE Ekuitas, Kamaludin Bakal Bongkar Dengan Bukti Rekaman 

Dalam duplik yang dibacakan pihak tergugat dan pembuktian permulaan, Imam Subeno mengatakan, bahwa perkara ini tidak layak disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.

Menurutnya, karena perkara ini lebih cenderung sebagai perselisihan hubungan industrial.

“Tapi dari mereka (Penggugat) menilai perkara ini lebih tepat diselesaikan di pengadilan,” kata Imam Subeno kuasa hukum tergugat.

Selanjutnya, kepada majelis hakim, iapun menunjukkan salinan surat perjanjian kerja, dan SK Pengurus YKP BJB serta bukti berupa surat pemecatan terhadap Agus Mulyana.

BACA JUGA: Transformasi PLN Untungkan Laba 13,17 Triliun, Cek Faktanya

Menanggapi terkait bukti salinan berupa surat pemecatan Agus Mulyana yang diserahkan kepada majelis hakim, Kuasa Hukum Agus Mulyana, Kamaludin menyampaikan, pihaknya siap memberikan bukti-bukti yang akan mematahkan bukti permulaan yang disampaikan tergugat.

Disinggung terkait penyataan kuasa hukum tergugat yang menilai kasus ini tidak layak di sidangkan di PN Bandung, Kamaludin membeberkan, bahwa kasus ini ada hubungannya dengan perbuatan melawan hukum.

Iapun menegaskan, pihaknya memiliki bukti-bukti kuat bahwa persidangan kasus yang menimpa Agus Mulyana sangat layak digelar di PN Bandung.

BACA JUGA: DPRD Gianyar Dibuat Gerah Oleh Oknum Oknum ASN di Pemkab Gianyar Yang Terjerat Narkoba

“Kasus ini sangat layak di sidangkan di Pengadilan Negeri Bandung karena terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat,” ujar Kamaludin kepada wartawan.

Lebih jauh, Kamaludin menerangkan, tidak akan segan-segan membongkar semuanya dan akan memperlihatkan bukti berupa rekaman dan percakapan via whatsapp.

Selain bukti rekaman, lanjut Kamaludin, dirinya sudah menyiapkan bukti percakapan via whatsap yang isinya adanya permintaan agar Agus Mulyana agar mengundurkan diri dengan cara memundurkan tanggal penandatanganan dirinya.

“Kita akan bongkar dalang yang menjadi peran dibalik pemecatan Agus Mulyana, karena ini sudah melawan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kamaludin dengan tegas membantah terkait tuduhan yang dilayangan oleh pihak kuasa hukum tergugat. Bahkan ia menilai, tuduhan dan bukti pihak tergugat tidak berdasar.

” Kita lihat nanti di sidang pembuktian, akan kami perlihatkan bukti – bukti sebenarnya kepada majelis hakim,” katanya.

Kamaludin mengungkapkan, sidang hari ini sebenarnya adalah agenda pembacaan duplik pihak tergugat.

Namun karena ada permintaan dari kuasa hukum tergugat, akhirnya sidang dilanjutkan dengan sidang permulaan.

“Hal yang sama akan Kami lakukan, tentunya pada sidang selanjutnya,” jelasnya.

BACA JUGA: Rugikan Ribuan Orang, Kasus Robot Jadi Atensi Kejagung

Terakhir, Agus Mulyana selaku penggugat mengatakan, bahwa semua bukti-bukti yang ia miliki sudah disiapkan berkasnya.

“Buktinnya sudah jelas, seperti yang disampaikan dalam replik bahwa adanya perintah dari Direksi Bank BJB terkait pemecatan kepada saya setelah saya mengikuti seleksi komisioner OJK,” kata Agus Mulyana. ***(Dni).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button