Daerah

Walikota Kupang Resmi Lepas Calon Jamaah Haji Asal Kota Kupang

Kupang.Penaindonesia.net. Walikota Kupang, Jefirstson (Jefri) R. Riwu Kore, MM,MH secara resmi melepas 155 Jamaah Calon Haji 1443 H/2022 M asal Kota Kupang ke tanah suci Mekah.

Jefri Riwu Kore atau akrab akrab disapa Jeriko dalam sambutannya menyampaikan bahwa ibadah haji merupakan salah satu dari 5 (lima) Rukun Islam yang harus dipedomani dan dilaksanakan khususnya oleh umat muslim yang mampu.

Tentunya pemahaman ini tidak memberikan perspektif bahwa pelaksanaan ibadah haji hanya sekedar sebagai ritual keagamaan dan sebuah kewajiban agama yang harus dilaksanakan atau dipatuhi.

Melainkan komitmen untuk menunaikan ibadah haji yang harus dibangun dari kesadaran masing-masing pribadi bahwa menunaikan ibadah haji merupakan perintah Allah SWT serta bagian dari ketaqwaan insan-insan yang beriman.

”Saya yakin dan percaya bahwa ajaran Islam sangat menekankan pentingnya iman seseorang. Karena iman adalah ketetapan dan pembenaran hati yang implementasinya dalam bentuk kepatuhan dan ketaatan untuk melaksanakan ajaran agama. Oleh sebab itu kiranya tekad saudara-saudara untuk menunaikan ibadah haji ini telah dilandasi oleh niat yang tulus sebagai muslimin dan muslimah sejati,” tuturnya.

Sebagai wujud nyata kepedulian dan dukungan pemerintah Kota Kupang dalam penyelenggaraan ibadah haji dan sebagai pelaksanaan undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji, maka pada tahun 2022 ini pemerintah Kota Kupang memberikan dana bantuan biaya transportasi sebesar Rp. 2.000.000,- bagi Jamaah Calon Haji asal Kota Kupang.

“Tapi dengan syarat Jamaah Calon Haji wajib berangkat dan kembali melalui Kota Kupang,” pinta Jeriko.

Dia juga menyampaikan beberapa pesan, yakni pertama, Perlu dipahami dan dikuasai dengan baik segala prosesi dan tata cara ibadah sesuai Rukun Haji yang diamanatkan Rassululah. Agar ibadah haji benar-benar sah dari aspek hukum agama;-

Kedua, Kiranya segala niat hati, keinginan dan pikiran selama menunaikan ibadah haji harus diarahkan sepenuhnya kepada Allah SWT, sehingga ibadah haji yang dilaksanakan benar-benar mabrur;-

Ketiga, Para Jamaah Calon Haji harus menghormati segala bentuk aturan, hukum serta adat istiadat di negara Arab Saudi sebagai tempat pelaksanaan ibadah haji;-

Dan keempat, terus menjaga kesehatan fisik maupun mental karena pelaksanaan ibadah haji yang memakan waktu yang cukup lama.

Acara pelepasan 155 jamaah claon haji dti Kota Kupang ini bertempat di lantai 1 Kantor Wali Kota Kupang, Jumat 16 Juni 2022.

Turut hadir dalam kesempatan itu unsur Forkopimda Kota Kupang, Ketua MUI Kota Kupang, H. Muhammad, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, S.E., M.Si., para Staf Ahli Wali Kota Kupang, para Asisten Sekda Kota Kupang, para Pimpinan Perangkat Daerah Kota Kupang serta para Perwakilan Kantor Kemenag Kota Kupang.

Mengutip siaran pers PKP Setda Kota Kupang, menulis alasan utama jamaah calon haji tidak diberangkatka. Yakni jika hasil PCR dinyatakan positif, jamaah tidak masuk embarkasi dan diberi kesempatan 5 (lima) hari untuk periksa ulang. Jika hasil dinyatakan negatif dan selama penerbangan masih ada maka akan diberangkatkan.

Selengkapnya ketentuan dan syarat Jamaah Calon Haji 1443 H/2022 Masehi sesuai yang disampaikan penyelenggara Haji Kemenag Kota Kupang, Drs. H. Hudayanur.

Berikut ketentuannya antara lain;

(1) Jamaah calon haji yang telah melunasi biaya naik haji tahun 2020 dan tertunda keberangkatannya;

(2) Usia maksimal jamaah Calon Haji 65 tahun terhitung pada tanggal 30 Juni 2022;

(3) Konfimasi pelunasan dan pembayaran pelunasan pada Jamaah Calon Haji paling sedikit telah melakukan vaksin Covid-19 dosis pertama;

(4) Melakukan konfimasi pelunasan atau pembayaran pelunasan pada BPS BIPIH dari tanggal 9 Mei s/d 20 Mei 2022;

(5) Melakukan pemeriksaan kesehatan haji pada puskesmas yang ditunjuk;

(6) Jamaah Calon Haji regular diberangkatkan setelah melakukan vaksin lengkap, PCR, dan pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan yang berlakum

(7) Diberangkatkan minimal telah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua, serta menerima vaksin meningitis;

(8) PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dan dinyatakan negatif Covid-19.

Jika hasil PCR dinyatakan positif, jamaah tidak masuk embarkasi dan diberi kesempatan 5 (lima) hari untuk periksa ulang, jika hasil dinyatakan negatif dan selama penerbangan masih ada maka akan diberangkatkan.

Selanjutnya setelah melalui proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan serta Tes PCR Covid-19, para Jamaah Calon Haji Kota Kupang yang merupakan bagian dari Jamaah Calon Haji NTT masuk dalam Kloter 25.

Dari 155 jamaah calon haji asal Kota Kupang akan diberangkatkan menuju Embarkasi Surabaya. Dan bergabung dengan Jamaah Calon Haji asal Sidoarjo, Jawa Timur untuk kemudian diberangkatkan ke Tanah Suci pada Selasa, 21 Juni 2022. (red /kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button