Denpasar Bali

Peran Pokmas Lipas Bapas Denpasar Dalam Membingbing Kepribadian dan Kemandirian Bapas Kelas I Denpasar

Penulis : Gede Budi Astawa, S.Psi

Bali.Penaindonesia.net. “Tugas Besar Sistem Pemasyarakatan Adalah Pemulihan Kesatuan Hidup, Kehidupan, Dan Penghidupan Klien Pemasyarakatan Dalam Suatu Reintegrasi Sosial, Nur Wijayanti, 2022”

Balai Pemasyarakatan menjadi ujung tombak untuk mewujudkan Klien Pemasyarakatan yang mandiri, produktif, dan mampu membangun potensi-potensi dan pengembangan diri pasca menjalani masa pidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.

Perlu disadari bersama bahwa sistem pemidanaan di Indonesia wajib dilaksanakan tidak semata-mata memberikan penderitaan dan efek jera, melainkan juga bagaiamana agar penjatuhan pidana itu dapat dipergunakan sebagai upaya untuk memperbaiki pribadi terpidana.

Tujuan pemasyarakatan adalah memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan Klien pemasyarakatan agar mampu Kembali ke tengah-tengah masyarakat sehingga mampu diterima dan pulih seperti sedia kala.

Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar beralamat di Jalan Ken Arok, No. 4 Denpasar saat ini dipimpin oleh Ni Luh Putu Andiyani, Amd.,IP.,S.H.,M.H. merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Bali.

Bapas Denpasar merupakan ujung tombak pemasyarakatan dalam memulihkkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bebas yang selanjutnya disebut Klien Pemasyarakatan.

Balai Pemasyarakatan memiliki 6 (enam) tugas pokok dan fungsi penting antara lain: Pembuatan Litmas, Pembimbingan Klien, Pendampingan, Pengawasan, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), dan Pengadministrasian Ketatausahaan.

Fungsi pembimbingan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dimaksudkan sebagai bentuk pembimbingan berupa melaksanakan bimbingan kepribadian dan bimbingan kemandirian bagi klien pemasyarakatan.

Klien pemasyarakatan menurut Undang-Undang No 12 tahun 1995 Pasal 1 ayat 9 Klien Pemasyarakatan, adalah seseorang yang berada dalam bimbingan Bapas (Balai Pemasyarakatan). Sementara menurut UU No 12 tahun 1995 Pasal 42 ayat 1 Klien Pemasyarakatan adalah: Terpidana bersyarat;

1).Narapidana, Anak Pidana, dan Anak Negara yang mendapatkan pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas;

2). Anak Negara yang berdasarkan putusan pengadilan, pembinaannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial;

3). Anak Negara yang berdasarkan Keputusan Menteri atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ditunjuk, bimbingannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial.

Dalam proses bimbingan Klien Pemasyarakatan baik kemandirian dan kepribadian membutuhkan dukungan dari berbagai pihak dalam memaksimalkan proses tersebut, terlebih bimbingan kemandirian yang membutuhkan mitra kerja dalam upaya pemberian pelatihan kerja untuk menambah keahlian bagi Klien pemasyarakatan selama proses kembalinya Klien ke tengah-tengah masyarakat.

Pada tanggal 10 Februari 2020 telah terbit Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-06.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) pada Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Hal ini merupakan sebuah gebrakan, inovasi, dan kepedulian Direktorat Pemasyarakatan (Ditjenpas) terhadap optimalisasi tugas dan fungsi bapas.

Maka, berdasarkan surat keputusan tersebut, maka seluruh bapas diwajibkan untuk membentuk suatu kelompok masyarakat yang peduli terhadap Pemasyarakatan, dalam hal ini disebut Pokmas Lipas.

Saat ini Denpasar telah membuat inovasi Ayo Keramas (Ayo Kerja Bersama Pokmas Membangun Bapas) inovasi ini dibuat dalam rangka menggelorakan semangat Kerjasama antar jejaring kerja Pokmas Lipas dalam bentuk MOU.

Saat ini telah terbentuk 27 mitra pokmas lipas yang siap membantu bimbingan kepribadian dan kemandirian untuk Klien Pemasyarakatan, jumlah tersebut merupakan jumlah tertinggi di antara Bapas yang ada di Indonesia.

Berdasarkan data yang telah tercatat pada Subseksi Bimbingan Kerja Dewasa dan Anak Bapas Denpasar, Pada Tahun 2020 telah tercatat 47 Klien Pemasyarakatan yang mengikuti bimbingan pembuatan telur asin dan keset oleh Pokmas Lipas Yayasan Mercy Indonesia.

Untuk bimbingan kepribadian penyuluhan hukum telah tercatat sebanyak 74 Klien yang dilaksanakan oleh pokmas lipas LBH Lingkar Karma dan LBH APIK Denpasar.

Pada tahun 2021 telah tercatat 100 orang Klien yang mengikuti bimbingan kemandirian berupa pelatihan budi daya ikan air tawar oleh Pokmas Subak Baru.

Di tahun yang bersamaan dilaksanakan pula pelatihan pembuatan kerajinan dari koran bekas dan pelatihan membuat pizza oleh Pokmas Lipas Kade Astawa dan Sukerta Yasa.

Sedangkan tahun ini, telah tercatat 80 Klien yang mengikuti pelatihan pembuatan kue dan ditempatkan di rumah singgah yang dimiliki oleh pokmas Bapas Denpasar.

Keseluruhan jumlah Klien tersebut telah memenuhi 50 % dari total jumlah Klien yang telah mengikuti kegiatan kepribadian dan kemandirian.

Berdasarkan hasil survey lapangan dan evaluasi kegiatan bimbingan kepribadian serta kemandirian oleh Pokmas Lipas Bapas Denpasar, dengan adanya Pokmas Lipas Bapas Denpasar memberi dampak positif yaitu : Terciptanya Klien yang mandiri dalam berwirausaha dan menghasilkan produk makanan ‘Pia Laku”, Sosis, Dan Dimsum, Serta Pizza yang mampu mendukung penghidupan Klien Pemasyarakatan.

Selain itu, dengan adanya pelatihan kewirausahaan oleh Pokmas Lipas, Klien menjadi terbuka terhadap dunia wirausaha.

Dan untuk bimbingan kepribadian penyuluhan dan konsultasi hukum yang telah dilaksanakan oleh Pokmas Lipas memberi kontribusi tersendiri bagi Klien dengan ekonomi miskin yang akan mengajukan perceraian secara gratis serta bantuan hukum gratis lainnya.

Daftar Pustaka:
Pandjaitan Irwan Petrus & Widiarty Wiwik Sri. 2008. Pembaharuan Pemikiran DR. SAHARDJO Mengenai Pemasyarakatan Narapidana. Jakarta: CV Indhill CO.
Suwardani, GAP. 2019. Dasar-Dasar Bimbingan Kemasyarakatan. Depok: BPSDM Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia.

Direktorat Jendral Pemasyarakatan. 2012. Modul Pembimbing Kemasyarakatan. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.(red /kur)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button