Dengan Berbagai Pertimbangan, Kejari Jembrana Berikan Restoratif Justice Kepada Maling Motor
Bali.Penaindonesia.com. Satu lagi langkah hukum bijak dengan pertimbangan kemanusiaan diambil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.
Kejari Jembrana menghentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka I Gusti Ngurah Bagus Alit Putra (27), warga Kelurahan Pendem, Jembrana yang disangka melanggar pasal 362 KUHP.
Dengan diberikannya keadilan restoratif kepada tersangka, maka status hukum yang melekat padanya dinyatakan selesai dan tersangka dinyatakan bebas.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut berlangsung melalui aplikasi zoom meeting, Rabu (29/6/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Solomina Meyke Saliama mengatakan, pemberian keadilan restoratif terhadap tersangka berdasarkan berbagai pertimbangan.
Pertimbangan tersebut menurut Kajari Jembrana diantaranya telah memenuhi syarat berdasarkan pasal 5 ayat (1), (2) dan (6) Perja Nomor 15 Tahun 2020 & Surat Edaran Nomor: 01/E/EJP/02/2022, dimama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Disamping itu, tindak pidana yang dilakukan tersangka hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun,” terangnya.
Pertimbangan lainnya yakni, telah terjadi perdamian antara tersangka dan saksi korban. Disamping itu, pihak Perbekel dan Kelian Banjar setempat juga merespon positif atas perdamian tersebut, serta antara tersangka dan saksi korban masih ada hubungan kekeluargaan.
“Atas pertimbangan itulah kami menghentikan penuntutan terhadap tersangka berdasarkan keadilan restoratif. Juga kami mempertimbangkan unsur kemanusiaan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka I Gusti Ngurah Bagus Alit Putra, pada Minggu 24 April 2022, sekitar pukul 02.00 Wita, pergi ke rumah saksi korban Ni Putu Eka Indrawati di Kelurahan Pendem, Jembrana.
Maksud tersangka mendatangi rumah tersangka untuk menanyakan keberaan istrinya yang merupakan saudara kandung korban. Tersangka selama ini curiga terhadap korban telah menyembunyikan istrinya.
Namun begitu tersangka tiba di rumah korban, dia melihat sepeda motor korban terparkir di halaman rumah dengan kunci kontak masih nyantol.
Tanpa pikir panjang, tersangka kemudian mengambil sepeda motor tersebut dan menuntunnya sampai di jalan raya, kemudian dihidupkan untuk selanjutnya dibawa ke salah satu bangunan kosong di dekat rumah tersangka.
Motor tersebut kemudian siang harinya digadaikan kepada seseorang sebesar Rp 300 ribu, dengan maksud agar korban kebingungan mencari sepeda motornya.(red /kur)