BeritaHukumKota Bandung

Ketum GMBI M Fauzan Dituntut 10 Bulan Penjara, Rizky Rizgantara: Bakal Kami Tanggapi Dipledoi Nanti

BANDUNG. PENAINDONESIA.NET – Ketua Umum (Ketum) LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) M Fauzan Rahman dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Didepan ketua hakim Dalyusra, Jaksa Sukanda membacakan nota tuntutannya menyampaikan, Fauzan ikut andil meski bersifat pasif dalam aksi demo ricuh di Mapolda Jabar beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Kejari Cimahi Riungkus Pejabat BPN, Ini Penyebabnya

“Kami dari JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa,” kata Jaksa Sukanda dalam nota tuntutannya terhadap Ketum GMBI, M Fauzan di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu 6 Juli 2022.

Adapun terkait perkara ini, Jaksa Sukanda menambahkan, Fauzan dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 160 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

BACA JUGA: Jarak dan DPR RI Sepakat Ungkap Mafia Batubara di Kaltim

“Terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 56 ke-2 KUHP,” ucapnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Rizky Rizgantara selaku kuasa hukum M Fauzan mengatakan, pihaknya akan menanggapi tuntutan tersebut melalui nota pembelaan atau pleidoi pada pekan depan.

Bahkan dalam tuntutan yang dilayangkan JPU, Rizky Rizgantara menerangkan, fakta persidangan menilai bahwa aksi yang dilakukan kliennya itu perbuatan pasif.

“Pembantuan pasif, karena tidak menanggapi percakapan para pengurus GMBI di dalam grup,” ujarnya.

Rizky menegaskan, pihaknya akan menanggapi terkait tuntutan tersebut apakah itu merupakan tindak pidana atau ada jeda sebab akibat dari chat tersebut dengan kegiatan aksi unjukrasa.

” Menurut kami sesuai fakta didalam sidang jelas tidak ada,” tegasnya.

“Untuk memperjelas hal tersebut makanya akan kami tanggapi dalam pleidoi pada Rabu pekan depan,”tandasnya.

BACA JUGA: Kejagung Didorong Usut Dugaan Korupsi Titan Grup

Diberitakan sebelumnya, 13 anggota GMBI termasuk ketua umumnya, M Fauzan Rahman, Asep Rahmat, Ganda Purnama, Moh Mashur alias Abah, Ir Mulawarman, Wendy Napitupulu, Toni Syaripudin Hidayat, Siin, Syafaat, Chepy, Gugun Gunawan, Warmah dan Setia Bambang Irawan didakwa dalam kasus demo ricuh di Mapolda Jabar pada Kamis 27 Januari 2022 lalu.***(PI /dns).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button