Umum

Keterangan Polda Sumsel Eks Kapolres OKU Timur Setor Uang Rp500 Juta Ke Atasan

Palembang,(penaindonesia.net) – Mantan Kapolres Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, AKBP Dalizon, melontarkan sebuah pernyataan yang mengejutkan saat menjalani sidang kasus suap di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam sidang, ia mengaku harus menyetorkan uang dengan nilai fantastis, sebesar Rp300 juta hingga Rp500 juta per bulan kepada atasannya, yaitu mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan, Kombes Anton Setiawan.

Terkait pernyataan itu, Kepala Polda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi, secara tegas membantah. Dia bilang, Polda Sumsel tidak pernah menerima pemberian uang suap dari siapapun.

“Tidak ada Polda Sumsel menerima pemberian uang sebesar Rp300 juta hingga Rp 500 juta,” terang dia, ketika dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).

Supriadi mengatakan, Polda Sumsel telah bekerja sesuai dengan profesionalisme. Sehingga tidak ada penerimaan upeti dan sebagainya yang diberikan Kapolres maupun Kasubdit kepada Polda Sumsel.

“Hal ini perlu diluruskan supaya tidak ada persepsi di luar bahwa Polda Sumsel menerima imbalan dari siapapun,” jelasnya.

Namun, terkait pengakuan Dalizon yang mengaku bahwa menyetorkan sejumlah uang kepada oknum Dirkrimsus saat itu, menurutnya, kasus tersebut telah diserahkan ke Mabes Polri.

“Jadi kita serahkan penyidikan ke Mabes Polri. Kalau memang terbukti silahkan dibuktikan di Persidangan,” tegasnya.

Sementara itu, terkait tiga Kanit di Polda Sumsel yang saat itu menjadi bawahan Dalizon yang juga disebut-sebut menikmati uang suap tersebut, Supriadi mengaku bahwa saat ini tiga Kanit itu telah dilakukan penyidikan oleh Mabes Polri.

“Tiga Kanit itu telah dilakukan penyidikan di Mabes Polri. Kita tinggal tunggu saja berkasnya dari sana,” tuturnya.(*Indra)

*editor : megga

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button