Denpasar BaliHukumUmum

Keberatan Untuk Dieksekusi Riil, Meiyani Masih Memiliki Hak Sewa SHM 3849 Seluas 400 M²

Dikutip melalui laman google internet, pelaksanaan putusan yang mengandung perintah atau amar condemnatoir dikenal dengan istilah eksekusi/eksekusi riil yaitu pelaksanaan putusan Hakim yang memerintahkan mengosongkan benda tetap kepada orang yang dikalahkan, tetapi eksekusi tersebut tidak dilaksanakan secara sukarela. Begitulah hal yang telah dialami oleh Meiyani dan suaminya yang berwarga negara asing. Namun, eksekusi ditunda karena beliau memiliki hak sewa sampai tahun 2024 yang dimana tertera dalam surat kontrak yang tertulis baik dalam Bahasa Inggris maupun Bahasa Indonesia. Sehingga, Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA mengadakan konferensi pers di Kantor Hukum Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Raya Gumicik Gang Melati no 8, Ketewel. Jl. Raya Gumicik Gg. Melati No.8

https://maps.app.goo.gl/CGX4QPTruXVXTkm4A pada Kamis (13/10/2022).

“Tujuan saya melakukan konferensi pers ini adalah memberitahukan kepada masyarakat luas, bahwa Villa Sana yang berlokasi di Kesiman tersebut telah didimiliki oleh Meiyani dan suaminya dengan surat yang sah dari Pengadilan Negeri Denpasar, ” Kata pengacara Togar Situmorang.

Hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2022 jam 10 pagi ada pemberitahuan akan adanya pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan Negeri Denpasar, yang dimana berkumpul di Kantor Desa Kesiman Kertalangu dan lokasi eksekusi ada di Jalan Sekar Sari Gang Melasti, Banjar Kesambi, Kesiman, Denpasar Timur. Yang dimana diduga atas nama inisial I.M.S sebagai pemohon eksekusi riil karena telah memenangkan lelang pada 25 Januari 2022 melawan yang tereksekusi riilnya adalah inisial H tetapi di dalam lokasi tidak ada orang tersebut, melainkan Meiyani bersama dengan suami yang berdasarkan kontrak baik Berbahasa Inggris maupun bahasa Indonesia yang dimana tertera sampai tahun 2024.

Pada saat mengontrak, Meiyani dan suami ditawarkan oleh pihak H untuk dibuatkan rumah kayu diseputaran Pantai Lembeng semasih adanya kontrak tersebut. Setelah beliau survei akhirnya tertarik dan mempercayai H, sehingga dibuatkan perjanjian antara Meiyani dan pemilik lahan yang diduga adalah mantan Sekda Gianyar yang berinisial C.G.P.N bukan dengan pihak H. Dikira uang tersebut telah diberikan kepada pemilik lahan, karena dari pengakuan pihak H telah berteman lama dan dalam surat tersebut telah tertulis sampai tahun 2036 yang dimana pertahunnya diberi harga 100 juta rupiah, selanjutnya telah diberikan uang muka sebesar 1,6 miliyar rupiah yang dimana total daripada uang sewanya adalah 2,4 miliyar rupiah pada tanggal 13 Januari 2018.

Namun pada akhirnya tidak ada pembangunan apapun, dan yang lebih parahnya lagi pemilik lahan mengatakan tidak pernah menerima uang. Didalam surat ini juga dinyatakan bahwa apabila sampai dengan tanggal 22 Agustus 2018 tidak terselesaikan maka seluruh tanah yang berlokasi di kesiman dimana akan dieksekusi ini akan menjadi milik Meiyani secara gratis.

“Puji syukur, puji Tuhan kemarin eksekusi ditunda, dan juga agar kami tidak melawan hukum dari kita, Meiyani sebagai hak asasi warga negara meminta perlindungan hukum kepada Pengadilan Negeri Denpasar, Polda Bali, dan Polresta Denpasar. Yang dimana hak asasi manusia sebagai warga negara yang beretika baik sebagai penyewa dan bukan untuk menentang, melawan atau menghambat atas terjadinya eksekusi tersebut. Kalau memang eksekusi ini terjadi karena sikap penyewa tidak menyenangkan, tidak mungkin saya melakukan konferensi pers ini, ” Tutur pengacara kondang tersebut dengan tegas.

Pihak H telah melakukan wanprestasi yang dimana telah mengambil uang dari Meiyani sebanyak 1,6 miliyar rupiah namun hingga detik ini orang tersebut hilang entah kemana.

(Ayu Parwati)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button