JAKARTA(penaindonesia.net) – Hari Santri merupakan pengakuan negara atas peran serta santri dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan RI.
Salah satunya, melalui Keppres Nomor 22 tahun 2015 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penetapan Hari Santri Nasional setiap tanggal 22 Oktober.
Pengakuan negara terhadap peran santri dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan melalui Hari Santri harus dibuktikan dengan kerja nyata kaum santri utamanya dalam menjaga Pancasila
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan santri-santri juga dapat menunjukkan kecintaannya kepada Indonesia dengan menjadi putra putri terbaik bangsa, dengan rajin belajar dan selalu menjadi yang terbaik dalam berbagai bidang untuk membangun Indonesia.(gus)