BeritaHukum dan KriminalNasional

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman Hadir Secara Daring Dalam Perdamaian antara Hermin Kurniati dengan tersangka Angga

JEMBRANA(penaindonesia.net) – Kebesaran Hati untuk memaafkan, seorang ibu, Hermin Kurniati, yang harus merelakan kehilangan putrinya, Zena Azzahra Kumala Ratih (6 tahun), menjadi hal yang tidak akan bisa dilupakan oleh tersangka Angga Budiman Ariesandy. Senin, 12 September 2022 Pukul 12.45 Wita, tersangka Angga yang bekerja sebagai sopir, mengemudikan truk yang melintas di Jalan Raya Jurusan Denpasar-Gilimanuk Km 71-72, karena kelalaiannya telah mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dimana bagian perisai pengaman kolong kiri kendaraan truk mengenai sepeda motor yang dikendarai Sudarmi yang sedang membonceng Zena Azzahra. Sepeda motor yang dikendarainya terjatuh lalu menyebabkan Zena Azzahra meninggal dunia di tempat kejadian.

Selasa, 1 Nopember 2022, difasilitasi Jaksa Pada Kejari Jembrana, Petty Dyah Permata dan Ni Made Ayu Olin, telah tercapakai kesepakatan perdamaian antara Hermin Kurniati dengan tersangka Angga.

Tersangka Angga meminta maaf kepada Hermin Kurniati atas kelalaiannya sehingga mengakibatkan Zena Azzahra Meninggal Dunia. Hermin Kurniati menyampaikan telah memaafkan tersangka Angga dan telah mengikhlaskan kepergian Zena Azzahra dan meminta agar permasalahan hukum ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan (Perdamaian Tanpa Syarat). Perwakilan masyarakat, Kepala Dusun Pulukan, merespon positif proses perdamaian dan berharap proses tidak perlu ke pengadilan serta menyampaikan agar Hermin Kurniati beserta keluarga dapat memaafkan tersangka Angga agar tidak ada dendam.

Perdamaian yang tercapai antara Hermin Kurniati dan tersangka Angga ini kemudian dipaparkan secara daring oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, didampingi Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda pada Jampidum, Rabu, 9 Nopember 2022.

Turut hadir secara daring, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman, didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum dan Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum serta Kasi Penkum. Hasil dari pemaparan, Penghentian Penuntutan perkara berdasarkan restorative justice atas nama tersangka Angga Budiman Ariesandy disetujui oleh Jampidum Kejaksaan RI. (gus)

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button