Penaindonesia.net Lebak – Polres Lebak dikabarkan akan memanggil pengusaha Galian Tanah Merah yang berada di Dua Desa yakni Desa Citeras dan Nameng Belakang PT Seijin. Pemanggilan tersebut buntut dari viralnya di media sosial dan banyaknya keluhan pengendara roda dua yang mengalami kecelakaan.
“Untuk terkait Galian Tanah Merah yang ada di Desa Nameng dan Citeras, kami dari Polres Lebak akan mengecek ke Lokasi dan Hari Jumat besok pihak pengusahanya akan dipanggil ke Polres Lebak,” kata Kanit Tipidter Polres Lebak, IPDA Reza melalui pesan WhatsAapnya, Kamis (17/11).
Baca juga : PARAH BENER…!Galian Tanah Merah di Lebak Belum Berizin Tapi Beroperasi
Lebih lanjut kata Reza, pihaknya menjelaskan bahwa saat ini juga Polres Lebak sedang mendalami kasus galian tanah merah yang menjadi keluhan pengendara roda dua dan masyarakat. Reza menyebut, pihaknya hari ini juga akan menurunkan tim ke lokasi galian yang masih beroperasi.
“Kami hari ini akan cek ke lokasi galian yang ada di Desa Nameng dan Citeras siang ini,” ucap Reza menjelaskan.
Sebelumnya diberitakan, di media sosial tentang keluhan pengendara roda dua dan empat terkait Jalan di Desa Nameng dan Citeras Belakang PT Seijin, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak. Informasi yang didapat tanah merah yang berceceran di belakang PT Seijin tersebut diduga berasal dari galian tanah yang belum berizin.
Sementara itu, pihak Satpol PP Kabupaten Lebak saat dikonfirmasi masih belum bisa memberikan tanggapannya mengenai Galian Tanah Merah yang beroperasi di Desa Citeras dan Nameng. Bahkan informasi yang didapat pihak Satpol PP Lebak kemarin ke lokasi galian, tapi belum berani menutup dan menindak galian tanah merah tersebut meskipun cuaca hujan.