BeritaDPR RIHukumNasional

Kejari Kota Malang Bakar Puluhan Ribu Butir Obat Terlarang

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, Selasa (22/11)

Penaindonesia.net Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan berbagai jenis barang bukti yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (22/11/2022). Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, Selasa (22/11).

“Benar melakukan pemusnahan barang bukti adalah kegiatan rutinitas. Hal ini kami lakukan, untuk mengurangi penumpukan di tempat (gudang) barang bukti,” kata Edy Winarko.

Mantan Asintel Kejati Lampung tersebut menjelaskan bahwa untuk barang bukti yang dimusnahkan adalah dari periode September 2022 sampai dengan November 2022.

“Barang bukti yang dimusnahkan itu sudah inkracht. Dengan perincian, narkoba jenis ganja sebanyak 27 perkara dengan berat total 6,52 kilogram, lalu sabu dari 49 perkara dengan berat total 0,82 kilogram, kemudian narkoba jenis pil dan obat-obatan terlarang dari 8 perkara dengan jumlah total 62.854 butir,” tutur Edy yang juga pernah menjabat Kejari Lebak.

“Selain itu, rokok tanpa pita cukai dari satu perkara dengan jumlah total 4.900 bungkus. Kemudian yang terakhir, HP dan timbangan digital dengan jumlah total 102 buah,” tambah Edy lagi.

Dikatakan Edy Winarko untuk barang bukti yang dimusnahkan sebagian besar berupa narkotika. Kata Edy, dari keseluruhan perkara, yang paling banyak adalah perkara narkotika.

“Untuk perkara-perkara narkotika tersebut, sebagian besar merupakan penanganan dan pelimpahan dari Polresta Malang Kota,” pungkas Edy.

Sebagai informasi, kegiatan pemusnahan barang bukti turut dihadiri Kepala BNN Kota Malang, Kombes Pol Raymundus Andhi Hedianto dan Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button