BeritaHukum dan KriminalNasional

Bos Tambang, Divonis Penjara 1 tahun 6 Bulan, Kasi Intel Jemmy Kecewa Sekalipun Tetap Hormati Putusan Hakim

PASURUAN(penaindonesia.net) – Dalam sidang lanjutan di PN Bangil, Senin (19/12/2022) siang, AT divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, majelis juga mewajibkan AT membayar denda ke negara sebesar Rp 25 miliar atau diganti hukuman penjara 3 bulan.

“AT terbukti secara sah bersalah dan turut serta dalam praktek penambangan ilegal di Bulusari,” kata Ahmad Shuhel Nadjir dalam sidang.

Putusan hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang disampaikan JPU, yaitu hukuman 5 tahun dan denda Rp 75 miliar dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu.

AT dianggap melanggar pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo 56 ke 2 KUHP, juga pasal 98 ayat 1 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lalu juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 56 ke 2 KUHP Serta pasal 109 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup. Dan pasal 70 ayat 2 subsider pasal 70 ayat 1 lebih subsider pasal 69 ayat 1 UU RI nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Ada campur tangan terdakwa dalam kegiatan penambangan. AT pernah menemui tokoh masyarakat setempat, yakni Samut,” lanjut hakim.

Dalam pembacaan vonis itu, AT dan rekannya sempat menemui Samut di Pandaan dengan agenda negoisasi kompensasi untuk lingkungan. Samut sempat meminta uang kompensasi Rp 50.000 per tonase, namun ditawar oleh AT dan meminta uang kompensasi lebih murah.

“Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas illegal minning,” urainya.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim ini sekalipun ia menghormatinya. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan hakim dalam sidang ini akan disampaikan kepada pimpinan sebelum menentukan sikap ke depannya. “Untuk sementara kami masih pikir-pikir banding atau tidak. Yang jelas, akan kami laporkan ke pimpinan dulu,” papar Jemmy.

Ia menyebut, majelis hakim sependapat dengan JPU atas pasal-pasal yang disangkakan dalam tuntutan sekalipun tuntutan pidananya memang tidak sama. “Yang jelas, AT ini memang terbukti secara sah bersalah melakukan penambang ilegal di Bulusari,” tegas Jemmy.

Sebelumnya, Jampidum Kejagung RI, Fadil Zumhana pernah berpidato dan menyampaikan di depan publik beberapa waktu lalu. Ia secara khusus meminta masyarakat mengawal proses persidangan, agar bisa dilakukan secara terbuka dan transparan. “Ini menarik perhatian pemerintah, menarik perhatian jaksa agung dan menarik perhatian pemerintah daerah,” lanjutnya.

Apalagi terjadi kerusakan lingkungan yang sangat dashyat, sehingga pihaknya menyangkakan UU Lingkungan Hidup. (gus)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button