Kajati Ade Hadiri Ekspos Usul Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif / Restoratif Justice Secara Virtual
DENPASAR(penaindonesia.net) – Alexander Mabel patut bersyukur dapat melanjutkan perkuliahannya. Adapun perbuatan Alexander Mabel, Mahasiswa asal Papua, yang pada hari Minggu tanggal 06 November 2022 pukul 10.00, bertempat di La Monde Restaurant Kuta Badung, mengambil 1 unit Handphone merk Vivo Y21 warna abu-abu dan 1 buah dompet kulit warna hitam merk Harley Davidson milik saksi I Ketut Sujiwa yang didalamnya terdapat uang sejumlah Rp. 600.000,- telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung.
Setelah Jaksa Penuntut Umum menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian, pada tanggal 20 Desember 2022, dengan difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung, Imam Ramdhoni, dan Angelica Soviena Ansanay, Korban I Ketut Sujiwa menerima permintaan maaf dari Alexander Mabel.
Dengan mendasarkan diterimanya maaf oleh Korban I Ketut Sujiwa dan adanya keadaan yang tidak mengurangi perlindungan terhadap kepentingan korban, penghindaran stigma negatif terhadap tersangka Alexander Mabel, untuk menghindari pembalasan antara korban I Ketut Sujiwa dan tersangka Alexander Mabel, tindak pidana yang dilakukan tersangka Alexander Mabel tidak mengganggu keharmonisan dalam masyarakat, dan kerugian saksi I Ketut Sujiwa kurang lebih sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung mengajukan penghentian penuntutan berdsarkan Restorative Justice.
Atas dasar perdamaian dan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana serta ancaman pidana dibawah 5 (lima) tahun, Selasa, 12 Januari 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf, melaksanakan pemaparan perkara permohonan Restorative Justice secara virtual, dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang dihadiri secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman, didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, I Ketut Maha Agung dan Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Bali. Hasil dari pemaparan, Penghentian Penuntutan Perkara berdasarkan restorative justice atas nama tersangka Alexander Mabel disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI. (gus)