Adik Kandung dan Staf Ahli Menkominfo Johnny G. Plate Diperiksa Kejaksaan Agung
JAKARTA(penaindonesia.net) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus memeriksa para saksi terkait kasus korupsi tower Base Transceiver Station (BTS) periode 2020 hingga 2022.
Terbaru, Kejagung memeriksa Gregorius Alex Plate, Stafsus Menkominfo, yang diketahui sebagai kerabat dekat (adik kandung, red) Menkominfo Johnny G. Plate, Kamis (26/1/2023).
Selain Alex Plate, ikut diperiksa Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo, Usman Kansong, dan Muchlis Muchtar selaku pihak swasta.
Pihak Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung tidak merinci kepentingan Gregorius Alex Plate terkait perkara ini, sebagai staf khusus atau kerabat dekat (adik kandung, red) Johnny G Plate.
Puspenkum Kejaksaan Agung hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
“Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Kamis (26/1/2023).
Sehari sebelumnya, Rabu (25/1/23), tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa staf ahli Johnny G Plate, Rosarita Niken Widiastuti sebagai saksi.
Selain Rosarita, ada dua orang dari pemerintahan yang turut diperiksa, yakni Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah, Danny Januar dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pengerapan.
Tim penyidik Kejagung juga memeriksa Managing Partner ANG Law Firm, Asenar dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.
Sementara itu, pihak keluarga tersangka yang turut diperiksa terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara ini yakni isteri dari Direktur Utama BAKTI Kominfo, Sakinah Juliani Utami.
“Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022,” kata Ketut.
Sebagaimana diketahui, Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (4/1/2023) lalu.
Saat itu Latif ditetapkan tersangka bersama dua orang lain, yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.
Teranyar, Kejaksaan Agung telah menetapkan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali sebagai tersangka pada (24/1/2023) hari Selasa lalu. (red)