
JAKARTA I PENAINDONESIA.NET – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025 mendatang.
Perintah penundaan ini sendiri tertuang dalam salinan putusan yang teregistrasi dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Penundaan ini seiring dengan dikabulkan gugatan yang dilayangkan Partai PRIMA pada 8 Desember 2022 lalu.
Dalam ekspeksinya PN Jakarta Pusat menyebut Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel).
Sementara dalam pokok perkara poin lima PN Jakarta Pusat menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
Kendati begitu, pengamat hukum tata negara, Feri Amsari dalam video yang diunggah kanal YouTube Metro TV, Kamis 2 Maret 2023 malam sebagaimana dilansir penaindonesia.net menilai putusan itu tidak harus diikuti.
Pasalnya, putusan penundaan Pemilu sebutnya bukanlah kewenangan PN Jakarta Pusat terlebih penundaan itu telah melanggar konstitusional yang ada.
“Penyelenggaaran pemilu telah ditetapkan 5 tahun sekali dan tidak bisa hakim mana menentang konstitusi itu. Tapi putusan ini memberikan kita pengetahuan bahwa gerakan hendak menunda pemilu. Tapi sekali lagi putusan pengadilan yang bukan yuridiksinya harus batal demi hukum dan tidak boleh orang mematuhinya karena ini bukan kewenangannya,” tambahnya.
Dirinya pun meminta para hakim untuk bisa membaca UU Pemilu karena baginya dalam UU itu tidak dikenal adanya penundaan pemilu.
“Yang dikenal itu adalah pemilu susulan dan pemilu lanjutan. Itu artinya pemilu harus tetap dilaksanakan secara nasional kecuali hari kiamat dan Partai PRIMA bukan pembawa hari kiamat untuk pemilu,” tambahnya lagi.(red)