BANDUNG,PENAINDONESIA.NET – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Sutiawarman, S,H.,M.H. membuka acara Pra Muswarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Pra Musrenbang) Tahun 2023, yang di gelar di Hotel Aston Pasteur pada Senin 2 Mei 2023.
Acara yang bertajuk “Prioritas Penganggaran Kejaksaan Dalam Rangka Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan” ini diikuti oleh Para Asisten, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi se-Jawa Barat.
Menurut Kajati Jabar bahwa kejaksaan patut berbangga, karena hasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI) tanggal 30 April 2023 menujukkan Kejaksaan Agung menjadi The Most Trusted Institution by The Public dengan tingkat kepercayaan meningkat menjadi 80% dalam hal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di indonesia.
“Pencapaian luar biasa ini dapat di terjemahkan sebagai prestasi sekaligus tanggung jawab, ” tutur Kajati.
Ketulusan dan kerja keras kita dalam melaksanakan tugas yang selalu didoktrinkan oleh Bapak Jaksa Agung mampu mengetuk pintu hati kepercayaan publik.
“Tanggung jawab karena di pundak kita, bapak ibu sekalian, digantungkan harapan dan ekspektasi yang tinggi dari masyarakat Indonesia, ” tambah Kajati Jabar.
Kajati berpesan agar Forum Pra Musrenbang ini, dapat menjadi wadah bagi kita untuk bersama-sama berkontribusi memberikan sumbangsih pemikiran dan masukan guna menentukan pola perencanaan dan penganggaran dalam penyusunan Draft Rencana Kerja Anggaran pada Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk Tahun 2024 sesuai dengan ketersediaan anggaran sebagaimana ditetapkan pada pagu indikatif kejaksaan.
Tepat, artinya sesuai dengan pola perencanaan penganggaran yang sinkron dan komprehensif yang diwujudkan dengan mengupayakan kesinambungan pelaksanaan perencanaan kinerja dan anggaran secara sistematis dan terencana oleh setiap satuan kerja di lingkungan kejaksaan serta tidak tumpang tindih dengan sistem perencanaan dan penganggaran nasional.
Benar, artinya sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan tugas pokok fungsi dan kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dilaksanakannya Pra Musrenbang, tidak terlepas dari amanat Perpres Nomor 17 Tahun 2017 yang ditindaklanjuti dengan INSJA Nomor 2 Tahun 2023, dimana di sela-sela tugas utama sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Diharapkan juga dapat adaptif dalam mengelola keuangan negara di lingkungan kejaksaan dengan memadukan proses perencanaan dan penganggaran agar sejalan dengan arah Pembangunan Kejaksaan dalam Rencana Strategis Kejaksaan dan Rencana Kerja Kejaksaan dan arah Kebijakan dan Sasaran Pembangunan Nasional.
“Hasil pra musrenbang ini akan ditindaklanjuti dengan musrenbang yang hasilnya akan digunakan sebagai bahan jaksa agung untuk mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2024,” ujar Kajati Jabar. (gus)