JAKARTA, PENAINDONESIA.NET– Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan jika bangsa ini kembali ke sistem Demokrasi Pancasila, wakil dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bisa menjadi salah satu Utusan Golongan yang duduk di Lembaga Tertinggi Negara yaitu MPR.
Disampaikan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam acara Halal Bi Halal dan Rapat Koordinasi IDI Wilayah Jawa Timur bertema ‘Ketahanan Negara pada Aspek Layanan Kesehatan dan Kedokteran Menghadapi Liberalisasi Investasi’, Minggu (14/5/2023).
“Undang-Undang Dasar hasil perubahan tahun 1999 sampai 2002 selain mengubah sistem ekonomi juga sistem bernegara. Tidak ada lagi Lembaga Tertinggi Negara yang menjadi ruang bagi Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk ikut menentukan arah perjalanan bangsa dan haluan negara,” kata LaNyalla.
Oleh karena itu, LaNyalla mendorong bangsa ini kembali kepada rumusan asli sistem bernegara dan sistem ekonomi Pancasila. Karena hanya sistem Demokrasi Pancasila yang memiliki Lembaga Tertinggi yaitu MPR yang mampu menampung semua elemen bangsa sebagai bagian dari Penjelmaan Rakyat.
Dijelaskan olehnya, di dalam MPR terdapat wakil-wakil yang dipilih dan utusan-utusan yang diutus. Wakil-wakil yang dipilih, adalah peserta Pemilihan Umum. Sedangkan wakil-wakil yang diutus, adalah mereka yang diusung dan diberi amanat oleh kelompok atau organisasi. Sehingga dirumuskan terdapat dua utusan. Utusan Daerah; yaitu para tokoh masyarakat adat dan Raja serta Sultan Nusantara. Sedangkan Utusan Golongan terdiri dari unsur organisasi masyarakat dan organisasi profesi yang aktif di bidangnya. Termasuk wakil dari Ikatan Dokter Indonesia dan profesi lainnya.
“Utusan Daerah dan Utusan Golongan ini harus diberi hak untuk memberikan pertimbangan yang wajib diterima oleh DPR RI dalam penyusunan Undang-Undang. Sekaligus sebagai penguatan fungsi Public Meaningful Participation atau keterlibatan publik dalam penyusunan Undang-Undang,” tegasnya.
“Saya sangat memahami kegelisahan para dokter dan tenaga kesehatan terhadap RUU Kesehatan. Di dalam Naskah Akademik RUU tersebut, dalam Bab V halaman 231, memang semangatnya adalah penguatan pengembalian fungsi regulator kepada pemerintah. Sehingga peran IDI sebagai organisasi profesi akan berkurang,” katanya.
“Termasuk adanya percepatan pengadaan jumlah dokter dan tenaga kesehatan, dengan membuka pintu yang luas untuk dokter-dokter asing dan lulusan asing,” tambah dia lagi.
“Pembahasan akan kami mulai setelah Sidang Paripurna minggu depan. Semoga saja pendapat yang kita sampaikan, yang merupakan suara teman-teman dokter dan tenaga kesehatan didengar dan diperhatikan oleh DPR dan Pemerintah,” tukasnya.
Hadir di kesempatan itu Ketua IDI Wilayah Jawa Timur, Dr. dr. Sutrisno, Sp.OG.K, Sekretaris dan Para Pengurus IDI Wilayah Jawa Timur serta Ketua IDI Cabang dan Ketua Keseminatan IDI Se-Jatim. (*)