BANDUNG II PENAINDONESIA. NET – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam kurun waktu 5 bulan melakukan penghentian Penuntutan melalui Restorative Justice sebanyak 53 Perkara.
Restorative Justice merupakan program Unggulan Kejaksaan dalam menegakan keadilan sesuai dengan tagline Kejaksaan Tajam Keatas Humanis Kebawah.
Kajati Jabar Ade Sutiawarman menyampaikan melalui Kasi Penerangan Hukum Sutan Sinomba, bahwa berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Dalam 5 bulan terakhir dalam Tahun 2023 yang diajukan untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan jumlah yang cukup signifikan yakni sebanyak 53 Perkara atau sekitar 177 Persen, diman sebelumnya pada Tahun 2022 sampai dengan bulan Mei hanya 18 saja, ” jelas Sutan, Selasa 30 Mei 2023 malam.
Sutan menambahkan, bahwa beberapa perkara yang dihentikan penuntutan nya melalui Restorative Justice diantaranya perkara pencurian, penadahan, penganiayaan dan perkara lainya.
“Dengan program ini, bahwa Kejaksaan harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, ” jelasnya.
Sutan melihat, bahwa musyawarah merupakan Hukum tertinggi terutama perkara yang sederhana.
“Kejati Jabar melihat, dengan penghentin perkara melalui adanya program Restorative Justice ini, Kesadaran Hukum Masyarakat terus meningkat, ” pungkasnya. (red)