Pasuruan(penaindonesia.net) – Kamis tanggal 08 Juni 2023 pukul 16.00 Wib s.d selesai, Jaksa penyidik pada bidang pidana khusus kejaksaan negeri Kab. Pasuruan telah melaksanakan penahanan terhadap tersangka atas nama :
1.Nama : C
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : Dsn Krai rt.03 Ds.tambaksari kec.purwodadi kab. Pasuruan
2.Nama : J
Pekerjaan : Kepala Desa Tambaksari
Alamat : Dsn. Gunungmalang RT. 19 Ds.tambaksari kec.purwodadi Kab. Pasuruan
atas dugaan tindak pidana korupsi dalam program redistribusi tanah didesa tambaksari Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan tahun 2022 sebagaimana diatur dalam primair : Pasal 12 huruf (a) Jo pasal 12 huruf (a) Jo pasal 18 undang-undang RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider : Pasal 12 huruf (a) Jo pasal 12 huruf (a) Jo pasal 18 undang-undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua : Pasal 11 Jo pasal 18 undang-undang RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
3.Bahwa dasar penahanan sbb :
1.Berdasarkan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh kepala kejaksaan negeri kab. Pasuruan tanggal 08 Juni 2023
4.Bahwa rangkaian penahanan sbb :
-Bahwa Pada pukul 16.00 Wib tersangka atas nama Cariadi dan Jatmiko tiba di kantor kejaksaan negeri Kab. Pasuruan
-Bahwa Pada pukul 16.20 Wib tersangka Cariadi dan Jatmiko dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas kesehatan
-Bahwa Pada pukul 16.45 Wib tersangka menandatangani berita acara pemeriksaan
-Pada pukul 17.00 Wib tersangka ditahan sementara dirutan polres kab. Pasuruan
(gus)