BeritaKejaksaan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa KHOIRI dengan Pidana Penjara Selama 5 (lima) Tahun 

Pasuruan(penaindonesia.net) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

1. Menyatakan terdakwa KHOIRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ korupsi “ sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan kami Jaksa Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KHOIRI dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan tetap, dan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 200.000.000 Subsidair 6 (enam) Bulan Kurungan;

3. Menjatuhkan Pidana Tambahan berupa Uang Pengganti terhadap terdakwa sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang Pengganti sejumlah tersebut maka harta benda milik terdakwa dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda tersebut disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menuntupi uang Pengganti dan jika tidak membayar Uang Pengganti maka diganti dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan.

4. Menetapkan agar terhadap terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)

(red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button