Bali(penaindonesia.net) – Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan kegiatan sita eksekusi 3 (tiga) bIdang tanah dan bangunan dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap harta benda milik terpidana Dr. I Wayan Candra,SH.,MH
Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023, pukul 10.00 Wita, bertempat di Jalan Trengguli XXII/15 C Banjar Tembau Tengah Kelurahan Penatih Kecamatan Denpasar Timur Kotamadya Denpasar.Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Putu Iskadi Kekeran, S.H telah melakukan kegiatan Sita Eksekusi dalam Rangka melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum Tetap terhadap harta Benda Milik Terpidana Dr. I Wayan Candra,SH.,MH berdasarkan Surat Perintah Eksekusi yang ditandatangani Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-560/N.1.12/Fu.1/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023 atas perkara tindak pidana Korupsi Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Tanah untuk Keperluan Pembangunan Dermaga dan Jalan Menuju ke Dermaga di Desa Gunaksa Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung yang Dilakukan Pada Tahun 2007 – 2008 bertempat di Desa Gunaksa Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung dan Gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang
Bahwa Berawal dari jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi tehadap terpidana Dr. I Wayan Candra,SH.,MH berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: Nomor : 2964 K/Pid.Sus/2016 tanggal 07 Maret 2016.
Selanjutnya setelah pelaksanaan eksekusi badan terhadap terpidana dilaksanakan, terpidana diwajibkan juga untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.42.628.467.605,33 (empat puluh dua miliar enam ratus dua puluh delapan juta empat ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima rupiah tiga puluh tiga sen) yang dikompensasikan dengan uang yang telah disita sebesar Rp.827.443.945,79 (delapan ratus dua puluh tujuh juta empat ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah tujuh puluh sembilan sen) dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Bahwa selanjutnya atas hal tersebut, diterbitkanlah Surat Perintah Pencarian Harta Benda terpidana dengan berkoordinasi dengan instansi terkait, sehingga ditemukan harta benda milik terpidana berupa 3 (tiga) bidang tanah dan bangunan terletak di jalan Trengguli, Denpasar Timur.
Selanjutnya, atas temuan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: Prin-560/N.1.12/Fu.1/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023 telah dilakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan tersebut melalui istri dari terpidana.
Bahwa istri terpidana menyerahkan secara sukarela 3 (tiga) sertifikat hak milik yang telah ditemukan tersebut kepada jaksa eksekutor sebagai pelaksana pembayaran uang pengganti. Bahwa setelah disita oleh jaksa eksekutor terhadap 3 (tiga) bidang tanah dan bangunan tersebut selanjurnya diserahkan ke Bidang Pengelola Barang Bukti dan barang rampasan untuk segera dilelang dan hasil lelang akan disetor ke kas negara untuk menutup uang pengganti.
Bahwa Kegiatan Penyitaan terhadap harta Benda Milik Terpidana Dr. I Wayan Candra,SH.,MH yang beralamat di Trengguli XXII/15 C Banjar Tembau Tengah Kelurahan Penatih Kecamatan Denpasar Timur Kotamadya Denpasar bertujuan untuk mengganti Kerugian Negara yang disebabkan oleh Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Terpidana Dr. I Wayan Candra, SH.,MH Bahwa kegiatan penyitaan dilaksanakan dengan dasar Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print : 765/P.1.12/Fu.1/06/2016 tanggal 13 Juni 2016 Jo. Surat Perintah PelaksanaanPutusan Pengadilan Nomor : Print : 765.a/P.1.12/Fu.1/09/2017 tanggal 7 September 2017 Jo. Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print : 642/P.1.12/Fu.1/09/2018 tanggal 26 September 2018 Jo Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print : 226/N.1.12/Fu.1/03/2021 tanggal 17 Maret 2021 Jo Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print : 708/N.1.12/Fu.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022 dan surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-276/N.1.12/ Fu.1/04/2021 tanggal 09 April 2021 Jo. Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print- 709/N.1.12/ Fu.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022 dan Nota Dinas Jaksa Pelaksana Putusan Pengadilan tanggal 30 Agustus 2023 tentang Usulan Tindakan Sita Eksekusi dalam rangka Melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2964 K/Pid.Sus/2016 tanggal 7 Maret 2016 atas nama terpidana Dr. I WAYAN CANDRA, S.H., M.H.
Kejaksaan yang merupakan lembaga pemerintah menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab serta memberikan pengamanan dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif mengenai pemberian dukungan terhadap proses pelaksanaan penanganan perkara. (red)