KPK Periksa Politisi Golkar Bali Gde Sumarjaya Linggih Soal Dugaan Korupsi Proyek APD Covid-19

JAKARTA, Penaindonesia.net | Anggota Komisi VI DPR RI dari Partai Golkar dapil Bali Gde Sumarjaya Linggih dikabarkan menjalani pemeriksaan KPK pada Senin 11 Desember 2023.
Dia dikabarkan di periksa penyidik KPK sebagai saksi, berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tahun anggaran 2020-2022.
Sumarjaya Linggih atau yang akrab disapa Demer itu diperiksa sebagai saksi dalam kedudukannya sebagai Komisaris PT Energi Kita Indonesia (EKI) pada 2020.
Selain Politikus senior Partai Golkar itu, KPK juga memanggil Inspektur Jenderal Kemenkes RI, Murti Utami Andyanto dan PNS Ditjen Bea Cukai/Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Bogor tahun 2020, Pius Rahardjo.
Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah mencegah lima orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
“Terkait dengan dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI, saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri,” terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan selama enam bulan ke depan, dan dapat diperpanjang selama satu kali untuk jangka waktu yang sama. Oleh karena itu, juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu berharap, para pihak yang dicegah tersebut bisa kooperatif, untuk mempercepat penanganan perkara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima pihak yang dicegah itu di antaranya Budi Sylvana selaku Kepala Pusat Krisis Kesehatan saat kasus terjadi. Kini dia menjabat sebagai Kepala Pusat Kesehatan Haji.
Kemudian, Harmensyah selaku Sekretaris Utama BNPB saat peristiwa pidana terjadi, Satrio Wibowo selaku pihak swasta, Ahmad Taufik selaku pihak swasta, dan A Isdar Yusuf selaku advokat.
KPK menyebut, nilai proyek dalam pengadaan APD di Kemenkes tahun 2020-2022 mencapai Rp 3,03 triliun. Nilai proyek triliunan rupiah itu untuk pengadaan 5 juta set APD pada masa pandemi Covid-19.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan, perkara ini berkenaan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan penghitungan sementara, Ali mengatakan jumlah kerugian negara mencapai ratusan miliar untuk tahun 2020. “Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang,” ucap Ali.
KPK menyayangkan, adanya gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi, justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi. Karena itu, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini.
“Hal ini sebagai bentuk transparansi KPK dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” tegas Ali.(ded)