BeritaHukumKota Bandung

Dibuktikan Dengan Rekaman Video,Terungkap Sosok Dirut Dan Dirop Jadi Dalang Pemecatan Agus Mulyana

BANDUNG. Penaindonesia.net – Perkara kasus pemecatan secara sepihak dosen STIE Ekuitas Bandung terus bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan saling memperlihatkan alat bukti baik tergugat maupun penggugat.

Dalam sidang kali ini giliran penggugat Agus Mulyana dengan didampingi kuasa hukumnya Kamaludin SH memperlihatkan alat bukti kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis 23 Juni 2022.

“Sidang minggu kemaren para tergugat mengajukan bukti permulaan dan kita respon dengan baik,” kata Kamaludin kuasa hukum Agus Mulyana saat membeberkan keterangan seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis 23 Juni 2022.

BACA JUGA: Pemecatan Agus Mulyana Ternyata Perintah Direksi Bank BJB, Kamaludin : Dalangnya Akan Kita Bongkar

Bukti permulaan yang akan serahkan dalam sidang kali ini, Kata Kamaludin, intinya untuk membela dan memenuhi syarat di esepsi ataupun perlawanan esepsi.

Pasalnya, pihak tergugat menilai gugatan ini tidak ada unsur adanya melawan hukum. Bahkan, mereka berdalih bahwa gugatan ini sebenarnya PHI bukan disini (pengadilan Negeri)

“Maka dari itu, bukti permulaan ini adalah untuk menguatkan dalil-dalil kita bahwa perkara ini adalah perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Selain itu, Kamaludin menyampaikan, dalam sidang kali ini pihaknya mengajukan isi rekaman bukti video kepada majelis hakim, dimana didalamnya sangat jelas para tergugat menyebutkan untuk memberhentikan saudara Agus Mulyana sesuai perintah Direksi.

“Dalam isi video rekaman sudah jelas- jelas disebutkan oleh para tergugat dengan menyebutkan nama atas perintah dari Yudi selaku Dirut dan Tedy selaku Direktur Operasional (Dirop),” ungkapnya.

“Inilah yang kita sebut perbuatan tersebut melawan hukum,” tambahnya.

BACA JUGA: Dirrekrimsus Polda Bali Kombes Hendri Fiuser Dikabarkan Meninggal Dunia di RSUP Sanglah Denpasar

Lebih jauh, Kamaludin menerangkan, biasanya alat bukti diperlihatkan dan seharusnya ada penayangan, Namun, karena majelis hakim mengatakan sudah melihatnya isi rekaman video tersebut jadi pihak tergugat harus bisa menerimanya.

Meski demikian, Kamaludin menambahkan, Kenapa isi rekaman video tidak ditayangkan, karena pihaknya sudah membuat translate isi percakapan dalam video tersebut.

Menurutnya, kalau melihat video tentunya pihak tergugat sudah terkena UUD ITE yang diatur dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 dengan alat bukti elektronik bisa diajukan.

“Dan jelas itu merupakan petunjuk dan sekarang sah untuk bisa dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim,” jelasnya.

Meski demikian, Kamaludin mengaku, dalam putusan sepenuhnya diserahkan kepada majelis.

“Bukti rekaman video di file no 7 yang sangat jelas adanya penyebutan nama dan jabatan. Kami yakin bahwa pemberhentian Agus Mulyana di STIE Ekuitas ini adalah unsur perbuatan melawan hukum,” ucapnya.

Disamping itu, Kamaludin menegaskan, banyaknya alasan-alasan dalam surat pemberhentian tersebut hingga dibuat secara tergesa-gesa dan buktinya berada dalam rekaman yang sudah ditunjukan kepada majelis hakim.

Hal itu terjadi pada 31 Januari 2022 lalu, dimana pihak tergugat datang dengan mengatakan, bahwa setelah pertemuan dengan Agus Mulyana pada saat itu, merekapun berjanji akan adanya proses 3 sampai 4 hari. tapi ternyata besoknya sudah diputuskan.

Bahkan, pihak mereka juga mengatakan lagi dengan tegasnya, bahwa proses pemberhentian itu harus ada klarifikasi terlebih dulu dan harus datang juga ke Dinas Pendidikan (Disdik). Tetapi faktanya pemberhentian terjadi pada 31 Januari 2022.

” Semua bukti informasi ini ada di rekaman video yang ada dirumah Agus Mulyana yang sudah diserahkan kepada majelis hakim,” tukas Kamaludin.

“Saya menegaskan, Agus Mulyana bisa merekam itu karena memang dirumah Agus sudah biasa dipasang cctv untuk pengamanan disekitar rumahnya,”sambungnya.

Kamaludin berharap, Mudah-mudahan sidang hari ini dengan penyerahan bukti permulaan berupa rekaman video itu bisa membuat terang benderang perkara ini.

” Karena perkara ini jelas-jelas perbuatan melawan hukum yang harus diperiksa di Pengadilan Negeri,” harapnya.

Sidang putusan Sela ditanggal 7 Juli 2022.

Terakhir, dengan bukti-bukti rekaman video yang sudah diserahkan, Kamaludin berharap, putusan sidang Sela nanti majelis hakim menyatakan dalam putusannya bahwa perkara ini adalah perkara perbuatan melawan hukum.

“Tentunya untuk membuktikan rekaman-rekaman ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Agus Mulyana mengaku, sudah membaca dan melihat berulang-ulang isi didalam rekaman video merupakan sebagai langkah bukti awal.

“Secara pribadi saya melihat adanya tekanan terhadap tergugat 1 untuk menyerahkan surat pemecatan tersebut, walaupun dalam percakapan pihak tergugat 1 sampai meminta maaf,” kata Agus Mulyana.

BACA JUGA: Kedekatan Anak dan Ibu Setelah Melahirkan bisa Maksimal, Puan: DPR Terus Perjuangkan RUU KIA

“Dia bilang tidak layak untuk itu, jadi ini intinya karena perintah dari atasan dan tadi pun sudah disebutkan siapa yang memerintahnya dan sekarang sudah jelas nama dan jabatannya juga disebutkan,” sambungnya.

Agus berharap, diputusan nanti bisa memberikan keputusan yang adil bahwa perkara ini memang perkara perbuatan melawan hukum dengan bukti-bukti 9 file video dan isi percakapan via WhatsApp juga.

” Saya berharap keadilan bisa ditegakkan dan bisa menjadikan pelajaran buat kita semua,” tutup Agus. ***(PI/dns).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button