
PENAINDONESIA.NET – Profesi tentara secara umum diperbolehkan dan bahkan dianggap mulia, asalkan dilakukan dengan niat membela agama dan umat, serta sesuai dengan syariat. Namun, menjadi tentara bayaran atau terlibat dalam konflik negara lain hukumnya haram. Seorang tentara harus memiliki akidah yang kuat, profesional, dan tunduk pada komando pemimpin negara berdasarkan hukum Islam, serta wajib menjaga stabilitas dan melindungi umat dari ancaman.
Syarat dan Ketentuan Menjadi Tentara
Niat yang Benar: Niat utama menjadi tentara haruslah untuk membela agama dan umat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Ketaatan pada Syariat: Setiap tindakan dan kebijakan tentara harus didasarkan pada hukum Islam dan tidak boleh bertentangan dengannya.
Kualifikasi Pribadi: Tentara harus memiliki keimanan yang kuat dan mendapat pendidikan Islam yang mendalam.
Pembelaan Terhadap Keadilan: Tentara haruslah orang-orang yang shalih, tidak terlibat dalam kezaliman, dan bersedia memperbaiki kemungkaran yang terjadi di dalam militer.
Hal yang Diharamkan dalam Profesi Tentara
Tentara Bayaran: Menjadi tentara bayaran yang terlibat dalam konflik negara lain hukumnya haram, karena hanya akan memperbesar fitnah dan tidak membela kebenaran.
Penyalahgunaan Kekuasaan: Tentara tidak berhak mencampuri urusan peradilan dan hukum, serta tidak boleh melibatkan diri dalam proyek ekonomi atau bisnis yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
Pelindung Penguasa Zalim: Tidak boleh menjadi tentara atau pasukan khusus yang menjaga kekayaan dan penguasa yang tidak menerapkan syariat Islam.
Peran dan Fungsi Tentara dalam Islam
Membela Agama dan Umat: Tugas utama tentara adalah menjaga umat dan menegakkan syariat Allah.
Melindungi Negara: Tentara bertugas menjaga stabilitas negara dan melindungi umat dari ancaman eksternal dan internal.
Berada di Bawah Komando Khalifah: Tentara berada langsung di bawah komando khalifah, memastikan semua kebijakan pertahanan negara murni berdasarkan hukum Islam.(*)



