SURABAYA(penaindonesia.net) – Heru Satriyo Ketua MAKI Jawa Timur sangat mendukung langkah langkah strategis yang diambil Kejagung dan Kejati Jatim dalam mengungkap dugaan kasus korupsi.
Sebagai Aparat Penegak Hukum, Kejaksaan juga dibutuhkan peran serta serra bahasa pengabdiannya untuk mengungkap dugaan kasus korupsi.perlu dipahami bahwa kontruksi hukum yang tertera dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU 31 tahun 1999 dengan perubahannya dalam UU no 20 tahun 2001, sangat jelas bahwa tidak ada klusterisasi nilai kerugian negara dalam pengungkapan kasus korupsi, sehingga Kejaksaan bisa juga mengungkap kasus Mega Korupsi seperti yang saat ini sedang dilakukan pada Mega Korupsi PT Timah.
MAKI Jatim melihat bahwa kerjasama dalam menjalankan tupoksi pengungkapan masalah hukum harusnya linier dengan kerjasama strategis saling mendukung dan support dari APH yang lain seperti KPK dan Kepolisian. Tidaklah elok apabila sesama APH terindikasi saling mengawasi satu sama lain dalam menjalankan peran dan tugasnya masing masing dan apabila ada inkonsistensi pola kerjasama antar APH, MAKI Jatim melihat bahwa pasti ada kepentingan yang bermain dibelakangnya.
“Sukses Kejaksaan juga berkat kolaborasi antar lembaga yang sudah terjalin selama ini dan MAKI Jatim akan selalu ikut mengawal peningkatan kwalitas pelaporan dan pengungkapan kasus kasus hukum demi menjaga dan mendapatkan kepercayaan masyarakat”. pungkas Heru. (Gus)