Oleh: Lujeng Sudarto
JAKARTA(penaindonesia.net) – Menurut saya selaku Direktur PUSAKA, bahwa penyidikan tindak korupsi harus tetap dipertahankan di domain kejaksaan dan juga KPK, karena jika hanya ditangani oleh kepolisian justru rentan terjadi abuse of power. Logikanya sederhana jika otoritas penyidikan yg terkonsentrasi hanya pada satu institusi dalam hal ini adalah kepolisian justru malah rawan terjadi penyimpangan.
Ketika ada institusi lain yg memiliki kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi maka akan terjadi transparansi dan percepatan pemberantasan tipikor.
Justru PUSAKA usul bahwa KUHAP harus segera direvisi, bukan hanya tipikor yg penyidikannya bisa dilakukan oleh kejaksaan, tetapi juga tindak pidana ekonomi (tipidek) dan juga tindak pidana tertentu (tipidter) bisa disidik oleh kejaksaan. Konsentrasi kewenangan penyididikan di tipikor, tipidek, dan tipidter di kepolisian akan berpotensi terjadi permainan dalam penanganan kasus-kasus tersebut.
Nah, upaya pemangkasan kewenangan kejaksaan terkait penyidikan tipikor tak lebih dari akal akalan dari para koruptor agar lebih leluasa untuk maling uang negara. Jadi tidak ada alasan hukum dan etika memangkas kewenangan penyidikan tipikor di kejaksaan.
Saya kira publik akan mendukung bahwa penyidikan Tipikor tetap dalam ranah kejaksaan.(*)
Dirilis: Lujeng Sudarto Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUSAKA)