PASURUAN(penaindonesia.net) – Jajaran Dewan pertimbangan dan pimpinan DPMUI Kabupaten Pasuruan protes keras terhadap peraturan pemerintah yang menyediakan alat kontrasepsi kepada siswa dan remaja.
Isi lengkap surat protes terurai “DP MUI Kabupaten Pasuruan setelah membaca dan mencermati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Peraturan ini mengatur tentang Kesehatan secara menyeluruh yang terdiri dari 1172 pasal, berlaku sejak tanggal 26 Juli 2023. Salah satu pasal mengatur tentang penyediaan kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja, secara lengkap isi pasal tersebut sebagai berikut:
Pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa : “Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan; c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi.
Bahwa penyediaan alat kontrasepsi yang dimaksudkan pemerintah agar tidak terjadi kehamilan di luar nikah yang banyak terjadi saat ini.
Bahwa DP MUI Kabupaten Pasuruan menganggap penyediaan alat kontrasepsi bukanlah solusi tepat dalam menanggulangi dan mencegah kehamilan di luar nikah dan kehamilan usia dini, namun justru dianggap sebagai usaha untuk melegalkan hubungan badan di luar nikah dan seks bebas pada anak sekolah dan remaja, hal ini sangat membahayakan bagi masa depan generasi bangsa dari kerusakan moral, disebabkan pergaulan dan seks bebas, pasal ini sebagai jaminan kebebasan dari pemerintah.
Mengingat dampak yang sangat berbahaya dan setelah melakukan pembahasan yang mendalam dalam rapat khusus tentang hal tersebut, maka DP MUI Kabupaten Pasuruan dengan selalu meminta pertolongan kepada Allah SWT menyatakan sikap ;
1. Menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tertanggal 26 Juli 2024 sebagau Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, terutama sekali pasal 103 ayat 4 yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
2. Mendesak pada Presiden RI untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Setidak tidaknya pasal 103 ayat 4 nya.
3. Meminta kepada DP MUI Pusat berkenan memberikan reaksi keras dan berupaya agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dicabut atau setidak tidaknya ketentuan dalam pasal 103 ayat 4 nya.
Demikian pernyataan Sikap DP MUI Kabupaten Pasuruan dengan harapan dapat di dengar dan mendapat perhatian dari Pemerintah untuk selanjutnya melakukan pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau setidak tidaknya pasal 103 ayat 4 nya.
Semoga Allah SWT melindungi kita semua dari kerusakan generasi muda”(Dakwah)