
PASURUAN(penaidonesia.net) – Peristiwa yang menimpa seorang Guru bernama Supiyani, yang dilaporkan oleh wali murid diduga menganiaya muridnya.
Kasus Supiyani mencuat dan viral di media, karena di laporkan oleh orangtua wali murid yang tidak terima di didik oleh seorang guru honorer bernama Supiyani guru Sekolah Dasar Baito, Konawe, Sulawesi Tenggara,
Selain itu peristiwa serupa mungkin banyak menimpa para guru yang kasusnya tidak terekpost sehingga tidak menjadi perhatian masyarakat.
Dari peristiwa diatas baru pemerintah turun tangan dan memberikan edukasi memberikan penyuluhan hukum.
Tugas guru yang mulia ikut mencerdaskan anak membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum agar tidak di imbang ambing kan oknum maupun lembaga yang menangani.
Dari peristiwa Kasus-kasus ini menunjukkan bagaimana lemahnya perlindungan hukum bagi guru yang rentan terhadap tindakan hukum atau ancaman yang dapat mengancam posisi dan martabat profesi guru .
Jika melihat kasus Ibu Supiyani, guru honorer menghadapi tuntutan hukum karena menjalankan tugas mendidik dengan baik,
Dalam UU Perlindungan guru no. 74 tahun 2008 , jo no. 19 tahun 2017.
Seorang guru dalam menjalankan masih berada dalam ruang lingkungan p pendidikan dalam rangka mendidih dan menegakkan kedisiplinan tidak dapat di hukum.
Dalam hal ini Guru dan Dosen merupakan profesi yang mendapakan perlindungan seperti profesi lainnya, seperti dokter, TNI dan Polri dan profesi lainnya. Guru dalam hal ini bertugas berada di garis depan dalam rangka ikut mencerdaskan anak bangsa serta membentuk karakter anak-anak bangsa, namun sering kali mereka kurang mendapat perlindungan hukum yang memadai.
Kepastian hukum sangat penting agar guru tidak takut dalam menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi. Pemerintah perlu memberikan payung hukum yang jelas, termasuk perlindungan saat guru menghadapi kasus yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas mendidik. Hal ini penting agar guru tidak merasa khawatir akan ancaman yang dapat muncul dalam menjalankan perannya di sekolah.
Melalui dukungan kebijakan dan perlindungan yang tepat, diharapkan tidak ada lagi guru yang merasa tidak aman dalam bekerja, sehingga mereka dapat fokus pada tujuan utama: mendidik generasi penerus bangsa dengan baik dan penuh tanggung jawab.
Apabila diamati ada beberapa faktor yang membuat masyarakat/ wali murid saat ini cenderung lebih mudah melaporkan guru ke aparat penegak hukum daripada melakukan kroscek di lokasi dan musyawarah, oleh karena itu masyarakat perlu di edukasi tentang perlindungan hukum terhadap guru dan anak yang tercantum dalam UU 23 tahun 2002: berubah UU . 35 tahun 2014. Bahwa disini jelas guru bisa memberikan sangsi kepada siswa yang melanggar tatatertin bisa diberikan sangsui aturan sekolah yang berlaku, antara lain :
1. Pemahaman yang Berbeda tentang Disiplin
Dulu, disiplin sering diterapkan secara tegas dan dianggap wajar dalam proses pembelajaran. Namun, sekarang, sebagian orang tua menganggap tindakan disiplin, terutama jika melibatkan teguran fisik atau verbal, sebagai hal yang melampaui batas. Ini dapat memicu laporan, terutama jika orang tua merasa anak mereka diperlakukan tidak semestinya.
2. Perubahan dalam Pola Asuh
Pola asuh modern cenderung lebih protektif dan fokus pada perlindungan hak anak. Orang tua lebih sensitif terhadap perlakuan yang diterima anak di sekolah. Perubahan ini, meski positif dalam upaya melindungi anak, dapat membuat orang tua lebih cepat bertindak ketika merasa anaknya diperlakukan tidak sesuai.
3. Media Sosial yang Mempercepat Penyebaran Informasi
Media sosial memungkinkan informasi menyebar dengan cepat, baik informasi benar maupun yang belum tentu akurat. Kadang, kabar atau foto yang tersebar dapat menciptakan opini publik sebelum fakta sebenarnya diketahui. Hal ini bisa menekan orang tua untuk segera mengambil tindakan, termasuk melapor ke aparat hukum.
4. Kurangnya Pemahaman tentang Peran Guru dalam Pendidikan Karakter
Beberapa orang tua mungkin kurang memahami bahwa peran guru bukan hanya memberikan ilmu akademis, tetapi juga membentuk karakter dan kedisiplinan. Kadang, upaya guru untuk mendidik dalam ranah karakter ini disalahpahami atau dianggap sebagai hal yang melampaui batas.
5. Adanya Kasus-kasus yang Mencoreng Citra Guru
Meskipun jarang, beberapa kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru dapat mencoreng citra profesi secara umum. Hal ini membuat sebagian orang tua merasa waspada dan kurang percaya, sehingga cenderung melapor ketika muncul masalah.
6. Peraturan yang Terkesan Tidak Melindungi Gur secara Penuh
Ketiadaan payung hukum yang jelas dan kuat bagi guru membuat orang tua lebih mudah melibatkan pihak berwajib. Dengan hukum yang lebih jelas, guru akan merasa aman dalam menjalankan tugasnya, dan orang tua pun mendapat pemahaman yang lebih baik tentang batasan-batasan dalam disiplin yang diterapkan guru.
Pemahaman dan komunikasi yang lebih baik antara pihak sekolah dan orang tua sangat penting untuk mencegah konflik ini. Dengan demikian, guru bisa bekerja dengan aman dan tenang, sementara orang tua memiliki kepercayaan lebih pada proses pendidikan di sekolah.
Solusi yang tepat
Undang-undang perlindungan guru sangat penting untuk dihadirkan di Indonesia. Peran guru dalam membentuk karakter dan mendidik anak bangsa membutuhkan dukungan hukum agar mereka dapat menjalankan tugas dengan aman dan penuh percaya diri. Berikut beberapa alasan mengapa undang-undang ini menjadi kebutuhan mendesak:
1. Memberikan Kepastian Hukum bagi Guru
Tanpa undang-undang perlindungan yang jelas, guru rentan menghadapi ancaman hukum bahkan dalam tindakan yang dilakukan demi pendidikan. Kepastian hukum ini penting agar guru dapat mendidik dan mendisiplinkan siswa tanpa takut berhadapan dengan masalah hukum yang sering kali muncul karena kesalahpahaman.
2. Mengembalikan citra Kepercayaan dan Wibawa Guru
Kasus di mana guru dilaporkan ke aparat penegak hukum bisa merusak wibawa profesi dan membuat guru enggan bertindak tegas. Undang-undang yang melindungi guru akan membantu mengembalikan posisi mereka sebagai sosok yang dihormati dalam lingkungan pendidikan, serta membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap profesi ini.
3. Menghindari Penyalahgunaan Laporan terhadap Guru
Adanya perlindungan hukum dapat mencegah laporan yang tidak berdasar atau berlebihan. Dengan aturan yang jelas, masyarakat akan memahami bahwa tidak semua permasalahan harus dilaporkan ke aparat, terutama jika berkaitan dengan aspek disiplin dan pendidikan yang masih wajar.
4. Meningkatkan Motivasi dan Kesejahteraan Guru
Perlindungan hukum dapat memberikan rasa aman bagi guru, yang pada gilirannya akan meningkatkan motivasi mereka dalam mengajar dan mendidik. Guru yang merasa dilindungi akan lebih semangat menjalankan tugasnya tanpa khawatir mengalami masalah yang dapat mengganggu pekerjaan atau bahkan kehidupannya.
5. Menjaga Hubungan Harmonis antara Guru, Siswa, dan Orang Tua
Undang-undang perlindungan ini dapat membantu menciptakan pemahaman bersama antara guru, siswa, dan orang tua mengenai batasan dalam pendidikan. Aturan yang jelas dapat memperjelas peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, sehingga hubungan antara sekolah dan keluarga dapat berjalan lebih harmonis.
Hadirnya undang-undang perlindungan guru akan memberikan ruang bagi guru untuk mendidik dengan tenang, profesional, dan bertanggung jawab. Dengan dukungan hukum ini, guru dapat menjalankan perannya secara maksimal dalam mendidik generasi penerus bangsa, tanpa khawatir akan ancaman atau tekanan dari pihak luar. (*)
(*) Penulis adalah Subari, M.Pdi – Pengamat Pendidikan dan Mahasiswa Pasca Sarjana UAC Mojokerto Jawa Timur