
Sragen(penaindonesia.net) – Raden Puguh Wicaksono, S.H., yang dikenal luas sebagai Kangmas Soni Tulung, bersama jajaran pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), menyampaikan pernyataan sikap resmi yang didampingi oleh Kuasa Hukum Adv. A. Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA., di Markas Besar SAPU JAGAD, Gemolong, Sragen, Jawa Tengah, pada Jumat malam, 4 April 2025.
Kangmas Soni Tulung, yang merupakan putra emas dari almarhum Raden Mas Tarmadji Budi Harsono, Pemegang Badan Hukum PSHT berdasarkan SK KEPMENKUMHAM RI No. AHU.0079653-AH-01.07 Tahun 2016 dan telah dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 155 PK/TUN/2022 menegaskan bahwa dirinya memegang amanah langsung untuk melanjutkan perjuangan ideologis dan organisatoris almarhum.
“Dalam pernyataan sikap ini, saya menyampaikan secara tegas bahwa sebagai pemegang amanah untuk membesarkan dan mempersatukan PSHT, saya menghimbau dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab moral kepada Kangmas Taufik dan Kangmas Murdjoko untuk segera melakukan rekonsiliasi organisasi, tidak ada lagi P16 dan P17 dan PSHT harus kembali menyatu nyawiji, di bawah satu kepemimpinan yang sah dan legitimate, baik dalam skala nasional maupun internasional, maka tim kuasa hukum dari para pihak yang akan merumus draff-draff rekonsiliasi Nasional PSHT” tegas Kangmas Soni kepada awak media. (04/04)
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh warga PSHT di dalam dan luar negeri untuk menyuarakan seruan rekonsiliasi demi menjaga integritas dan marwah organisasi. “Persaudaraan ini didirikan bukan untuk dipecah-belah, melainkan untuk menyatukan. Maka seluruh warga PSHT wajib menyuarakan dan mendorong terwujudnya rekonsiliasi nasional PSHT demi keutuhan dan kebesaran organisasi,” imbuhnya.
Dalam penegasan filosofisnya, Kangmas Soni mengutip nilai-nilai dasar yang menjadi pondasi PSHT sejak didirikan. “PSHT bukan sekadar organisasi bela diri, melainkan wahana pembentukan manusia berbudi luhur, tahu benar dan salah, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan universal. Kami berjuang bukan karena ambisi kekuasaan, melainkan karena amanah dan cinta terhadap persaudaraan sejati,” ungkapnya.
Raden Puguh atau Kangmas Soni Tulung juga menegaskan bahwa PSHT memiliki cita luhur yang tidak boleh dikaburkan oleh konflik internal. “Tujuan PSHT adalah membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berbudi pekerti luhur, tahu benar dan salah, serta mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Ini adalah nilai dasar yang harus dijaga bersama,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Kangmas Soni menyampaikan bahwa himbauan ini bukan sekadar ajakan, melainkan perintah dan mandat moral yang bersumber dari amanah perjuangan. “Pernyataan ini adalah seruan dan perintah amanah untuk nyawiji, menyatu dalam satu kepemimpinan, satu langkah, dan satu hati demi kejayaan PSHT. Salam persaudaraan, PSHT Jaya, GARDA Terate Jaya” pungkasnya.
A Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA. Selaku Kuasa Hukum menyampaikan kepada awak media, “Saya selaku kuasa hukum bertindak secara profesional, dan juga akan silaturahim kepada Kangmas Taufik dan Kangmas Murdjoko, guna menyampaikan secara langsung himbauan dan perintah dari Kangmas Soni Tulung untuk PSHT Nyawiji dibawah satu kepemimpinan organisasi, agar Rekonsiliasi Nasional Organisasi PSHT segera terwujud” jelas Yusuf di Markas Besar SAPU JAGAD Gemolong Sragen. (04/04) yang di kirim ke meja Redaksi penaindonesia.net
Yusuf juga menambahkan, harapan besar dari Kangmas Soni Tulung selaku putra emas dari almarhum Raden Mas Tarmadji Budi Harsono, untuk seluruh warga PSHT ikut serta bersama-sama menyuarakan dalam satu barisan, himbauan Nyawiji ini harus di sambut dukungan penuh dari seluruh warga PSHT. Tambahnya. (Red/ And) sob)