Umum

Pansus TRAP DPRD Bali Demi Untuk Masyarakat Bali

DENPASAR |Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melaksanakan Rapat Kerja membahas soal tata ruang, perizinan, dan pengelolaan aset di Gedung DPRD Provinsi Bali pada Senin 8 September 2025.

Hal tersebut dilakukan, karena dinilai semakin mendesak untuk segera ditertibkan.

Dari Anggota Pansus, hadir Dr Somvir, Putu Diah Pradnya Maharani, I Nyoman Suwitra, I Nyoman Budiutama,I Gede Harja Astawa, Wayan Gunawan dan anggota lainnya.

Turut hadir, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Bali yang membidangi tata ruang, perizinan, lingkungan hidup, pariwisata serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Program Kerja Pansus TRAP kedepan akan difokuskan pada inventarisasi pelanggaran tata ruang, perizinan dan aset di seluruh Kabupaten/Kota.

Laporan dari masyarakat dan Satpol PP akan ditindaklanjuti untuk memastikan setiap kegiatan sesuai aturan. Jika ditemukan penyalahgunaan izin atau pelanggaran ruang kedepan, Pansus akan memberikan rekomendasi kepada OPD terkait untuk penindakan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menyebutkan langkah evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan ruang harus dilakukan bersama-sama.

Bahkan, Made Supartha mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 telah mengatur pemanfaatan ruang darat, laut, udara, hingga ruang dalam tanah, sehingga setiap kegiatan usaha wajib mengikuti aturan dan mengantongi izin resmi.

“Kalau kita sekarang mau mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang ada di ruang-ruang yang sudah diatur dalam Pasal 1, Undang-Undang 26 tahun 2009, ruang laut, ruang darat, ruang udara, ruang dalam tanah, itu kegiatan-kegiatan yang mesti kita sekarang evaluasi secara bersama,” kata Made Supartha politisi asal partai bermoncong putih ini.

Made Supartha menekankan pemanfaatan ruang di Bali tidak boleh lagi berjalan parsial, melainkan harus sesuai dengan regulasi yang sudah ada, dimulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden hingga Perda dan Peraturan Gubernur.

Oleh karena itu, menurutnya, semua pelaku usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin wajib dihentikan agar tidak dievaluasi dengan sanksi lebih berat.

“Dengan dibentuknya Pansus ini, kita sekarang mengajak kepada semua pihak, baik itu pelaku usaha yang akan memampatkan ruang, baik itu kepada pihak-pihak kepala daerah kabupaten/kota yang ada dan dinas perizinannya bersama-sama kita, baik itu urusan tata ruangnya, urusan izinnya, urusan asetnya itu, bersama BPN juga ini, ayo kita evaluasi bersama. Ayo kita lihat regulasinya, aturannya. Kan udah jelas ada undang-undangnya, ada PP-nya, ada perda-perdanya, ada peraturan-peraturan gubernur,” pungkas Made Supartha yang juga Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali.

Made Supartha sebagai Ketua Pansus TRAP DPRD Bali juga menegaskan, penataan ruang sangat penting untuk menjaga keberlangsungan pembangunan Bali, termasuk didalamnya rencana jangka panjang dalam Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun ke Depan (2025-2125) serta perlindungan terhadap lahan sawah, sempadan pantai, sempadan danau dan lahan pertanian pangan berkelanjutan agar tidak berubah fungsi.

Ia mengingatkan, jika pemanfaatan ruang tidak dikendalikan, ketahanan pangan Bali akan terganggu.

Selain menjaga kelestarian ruang, Pansus juga menekankan perlunya kontribusi pelaku usaha yang memanfaatkan ruang terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kontribusi itu, lanjutnya bisa berupa kewajiban sukarela maupun yang diatur dalam regulasi, sehingga manfaat ekonomi tidak hanya dirasakan pelaku usaha, tetapi juga pemerintah dan masyarakat.

Ia mengatakan, kedepan perlu dipikirkan pembentukan Badan Khusus dibawah Gubernur Bali untuk melakukan pengawasan tata ruang, perizinan dan aset secara terintegrasi.

Jika ada kegiatan yang sudah masuk ranah hukum, penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Orang yang melakukan kegiatan di ruang-ruang yang tidak benar ada sanksinya itu. Jadi pelaku usaha ada sanksinya, yang memberikan izin kalau memberikan izin di tempat-tempat yang salah ada sanksinya. Jadi kita disuruh berbuat untuk kepentingan, ayo kita menjaga ruang-ruang yang ada di Bali,” tegas Made Supartha yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali.

Menurutnya, Rapat kali ini baru awal. Pansus akan melanjutkan Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk menyamakan persepsi.

“Sudah ada aturan, tapi terbukti kok banyak terjadi pelanggaran. Itu karena pengawasan kurang. Maka itu, belum terlambat kita. Mulai sekarang diperintahkan kami oleh pimpinan kami untuk bekerja melalui Pansus, kita akan bekerja semaksimal mungkin secara terukur biar ada kontribusi yang kita berikan untuk masyarakat dan pemerintahan provinsi Bali dan kota-kota,” tutup Supartha politisi asal Dajan Peken Tabanan ini.

Dalam rapat tersebut, ada beberapa kasus yang dibahas, contohnya kasus dugaan penyerobotan tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Gerokgak, Buleleng.

Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara, Anthonius Sanjaya Kiabeni menyinggung perkembangan kasus yang dilaporkan sejak Desember 2024 itu kini telah naik status ke penyidikan.

Ia meminta DPRD Bali ikut mendorong proses hukum dengan mengeluarkan rekomendasi resmi.

Menanggapi hal tersebut, pimpinan DPRD menyebut persoalan Bukit Ser masih dalam penanganan penyidik Kepolisian, sehingga dewan menunggu hasil proses hukum yang berjalan.

Anthonius menegaskan, fakta-fakta penyimpangan ini harus segera ditindaklanjuti.

Ia mendorong DPRD, khususnya Komisi I, untuk terus bergiat mengawal persoalan tata ruang, seperti yang selama ini dilakukan hingga berani membongkar bangunan bermasalah.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tegas dalam memberikan sanksi.

Selain itu, Rapat Pansus juga membahas persoalan perizinan pembangunan Magnum Resort di kawasan Berawa, Kuta Utara, yang turut menjadi sorotan. Proyek akomodasi pariwisata tersebut dipertanyakan dari sisi kesesuaian tata ruang dan izin yang dimiliki.

Rapat Pansus tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkait, diantaranya perwakilan Satpol PP dan kabupaten/kota, yang dinilai penting untuk menyamakan langkah dalam pengawasan tata ruang serta pengendalian izin pemanfaatan ruang di Bali. (Red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button