Sidak Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Proyek Hotel JW Marriott di Payangan, Saluran Subak Ditemukan Tertutup Bangunan

PenaIndonesia.net , GIANYAR | Pembangunan Hotel JW Marriott di Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Gianyar, resmi dihentikan sementara oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Kamis, 27 November 2025.
Keputusan ini diambil setelah sidak menemukan dugaan pelanggaran berat berupa saluran irigasi subak yang tertutup dan kini berada didalam struktur bangunan hotel.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang melibatkan Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Gianyar, dan dinas terkait, Tim menemukan saluran subak seluas tiga hektar yang ditelan oleh konstruksi hotel.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha S.H., M.H menegaskan bahwa temuan tersebut menjadi dasar utama penghentian sementara aktivitas proyek.
“Kami menemukan penutupan saluran irigasi yang masuk ke dalam struktur gedung. Atas dasar temuan ini dan pertimbangan perizinan, tim memutuskan penghentian sementara seluruh kegiatan di lokasi,” kata Made Supartha.
Izin Masih Atas Nama Pemilik Lama, Pansus TRAP: Harus Diperbarui
Selain persoalan lingkungan, proyek ini juga dinilai bermasalah secara administratif. Meski pengembang telah mengantongi IMB, dokumen itu masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya, Sheraton. Peralihan kepemilikan dan perubahan desain selayaknya diikuti pembaruan perizinan.
Pihak manajemen hotel mengklaim proyek mereka merupakan usaha berisiko rendah. Namun, Supartha membantah keras.
“Ini jelas risiko tinggi (high risk), bukan rendah. Fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Karena itu, kami meminta seluruh perizinan dilengkapi. Pemilik akan kami panggil untuk klarifikasi,” tegasnya.
Satpol PP Siap Lakukan Pemanggilan dan Pengawasan Ketat
Menindaklanjuti rekomendasi Pansus, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, memastikan pihaknya akan memanggil pemilik hotel untuk pendalaman dokumen.
“Pemanggilan ini bertujuan untuk pendalaman dan klarifikasi. Kami ingin memastikan kesesuaian antara dokumen dengan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Satpol PP Gianyar juga diperintahkan menjaga agar tak ada aktivitas lanjutan di area proyek. Kasatpol PP Gianyar, Putu Yudanegara, menegaskan kesiapan patroli harian.
“Kami akan cek lokasi setiap hari untuk memastikan tidak ada aktivitas pekerjaan (‘curi-curi’ pengerjaan). Anggota kami di kecamatan akan turun langsung memantau,” paparnya.
Manajemen JW Marriott Nyatakan Sikap Kooperatif
Pihak JW Marriott melalui Humas, I Gusti Bagus Prayuta, menyatakan menerima keputusan dari Pansus TRAP DPRD Bali.
“Apa yang menjadi keputusan Pansus akan kami laksanakan. Kami akan laporkan hal ini ke manajemen terlebih dahulu terkait penghentian sementara,” ujarnya.
Disisi lain Anggota DPRD Provinsi Bali dari Dapil Gianyar, I Wayan Tagel Winarta, menegaskan bahwa keberadaan bangunan yang menutup aliran air merupakan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan subak Bali.
“Ini sudah melanggar aturan. Tidak boleh ada bangunan menutup irigasi. Area itu harus bebas dan dilindungi,” tegas Tagel Winarta di lokasi sidak.
Menurutnya, saluran irigasi adalah bagian penting dari sistem subak yang harus dipertahankan, apalagi berada di kawasan dengan kontur tanah miring yang rawan longsor. Kondisi seperti ini bukan hanya merusak tatanan subak, namun juga berbahaya bagi masyarakat sekitar.
Selain masalah irigasi, Tagel Winarta menyoroti persoalan administrasi proyek. Meski proyek mengklaim memiliki IMB, namun dokumen tersebut masih atas nama Sheraton, pemilik sebelumnya.
Sementara itu, beberapa perizinan lain yang semestinya diperbarui oleh pihak manajemen baru, belum ditunjukkan kepada Pansus.
“Perizinan ini harus dicek ulang. Jangan sampai ada yang belum lengkap. Kalau izinnya tidak sesuai, tentu pembangunan tidak boleh diteruskan,” ujar Tagel Winarta.
Dalam kesempatan lain Ketua Fraksi Gerindra–PSI sekaligus anggota Pansus TRAP, Gede Harja Astawa, menjelaskan:
“Ada aliran sungai atau irigasi yang melewati kawasan hotel, dan bagian atasnya ditutup secara permanen oleh bangunan. Ini pelanggaran serius sempadan sungai.”
Selain itu, ditemukan pula:
* Sejumlah izin yang belum dimiliki,
* Izin lain yang tidak lengkap,
* Dan sebagian dokumen perizinan yang masih menggunakan regulasi lama, bukan peraturan yang berlaku saat ini.
Atas temuan tersebut, Pansus TRAP langsung menggelar rapat di lokasi dan menyepakati penghentian seluruh aktivitas konstruksi hingga developer menunjukkan dokumen perizinan resmi.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dr Somvir Menegaskan bahwa aturan yang dulu sudah berbeda, apalagi hadirnya pansus ” kami di Pansus tidak main-main bilamana ada pelanggaran semua akan kami tindak tegas” ujar Dr Somvir
Penghentian sementara ini menjadi langkah penting dalam memastikan kepatuhan perizinan dan perlindungan subak sebagai warisan budaya Bali (red)



