Dari Regulasi ke Implementasi: PandAI Dorong Kepastian Investasi Real Estat dan Infrastruktur

PENAINDONESIA.NET – JAKARTA | Meningkatnya minat investor domestik dan asing terhadap Indonesia membawa konsekuensi serius terhadap kebutuhan akan kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan investasi, khususnya di sektor real estat dan infrastruktur.
Meski pemerintah telah membangun kerangka regulasi yang relatif lengkap, tantangan utama masih terletak pada implementasi aturan tersebut di lapangan.
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah memiliki sistem perizinan, instrumen kepatuhan serta mekanisme jaminan keuangan yang dirancang untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Namun demikian, sejumlah investor asing masih menghadapi hambatan dalam memahami penerapan praktis regulasi tersebut. Kesalahan interpretasi aturan, struktur proyek yang terfragmentasi, serta ketergantungan pada perantara informal dinilai meningkatkan risiko investasi dan berpotensi merusak kepercayaan publik serta reputasi internasional Indonesia.
Kondisi ini menjadi perhatian dalam diskusi terbaru yang melibatkan anggota DPR RI bersama perwakilan sektor swasta.
Forum tersebut menyoroti pentingnya kerangka institusional yang mampu menjembatani kesenjangan antara regulasi tertulis dan pelaksanaan teknis di lapangan.
Para peserta sepakat bahwa tantangan utama bukan pada kekurangan aturan, melainkan pada aksesibilitas, transparansi, dan konsistensi penerapannya.
Salah satu pendekatan yang dibahas adalah kerangka investasi PandAI, sebuah model referensi yang dirancang untuk mengintegrasikan aspek hukum, keuangan, dan operasional dalam satu struktur yang terpadu.
PandAI bukanlah proyek komersial, perusahaan, maupun sarana promosi, melainkan mekanisme struktural yang menitikberatkan pada tata kelola investasi yang akuntabel.
Kerangka ini mengedepankan transparansi struktur keuangan, pengawasan institusional, kesesuaian dengan sistem perbankan dan regulasi nasional serta penyelarasan dengan prinsip kerja sama pemerintah dan swasta.
Menariknya, konsep ini tidak lagi berhenti pada tataran teoritis. Proyek percontohan pertama berupa PandAI Apartment Complex di Bali telah mulai dikembangkan sebagai studi kasus nyata penerapan kerangka PandAI dalam sistem hukum, perbankan, dan regulasi Indonesia.
Proyek ini diharapkan dapat menjadi contoh praktik terbaik bagi pengembangan investasi yang mengutamakan tata kelola dan kepastian hukum.
Kerangka referensi institusional, seperti PandAI dinilai semakin relevan, terutama bagi proyek real estat residensial dalam tahap pembangunan, rumah sakit, fasilitas kremasi serta infrastruktur perkotaan strategis lainnya.
Pada sektor-sektor tersebut, kepercayaan investor sangat bergantung pada sistem perlindungan dan tata kelola yang kuat, bukan semata proyeksi keuntungan spekulatif.
Para peserta diskusi menegaskan bahwa model ini bertujuan mendukung evaluasi proyek berdasarkan struktur dan kepatuhan, bukan klaim pemasaran.
Hingga saat ini, dialog yang berlangsung tetap berada dalam koridor kebijakan dan institusional, tanpa melibatkan komitmen komersial di luar proyek percontohan yang telah berjalan.
Seiring upaya Indonesia memperkuat tata kelola investasi nasional, keberadaan kerangka institusional semacam ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor, melindungi kepentingan publik, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi investasi internasional jangka panjang yang andal. (red).



