Anas Urbaningrum Berharap Pramuka Tetap Sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah
JAKARTA(penaindonesia.net) — Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Anas Urbaningrum, kembali menyuarakan harapannya terkait status Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Dalam pernyataannya, Anas menegaskan pentingnya keberadaan Pramuka dalam mendidik generasi muda.
“Semoga setelah dibahas publik, Pramuka tetap ada seperti sediakala,” ujar Anas kepada awak media
Ia juga menambahkan harapannya agar Pramuka dapat disemarakkan dengan lebih baik lagi di sekolah-sekolah.
“Disemarakkan lebih baik lagi,” imbuhnya. Sebelumnya, Anas Urbaningrum sempat mempertanyakan alasan di balik penghapusan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
“Kenapa ya kok Pramuka dihapus dari kegiatan ekstrakulikuler wajib di sekolah?,” ucapnya.
Ia mengaku sangat menyayangi keputusan tersebut, karena menurutnya, Pramuka mestinya lebih disemarakkan secara kontekstual.
“Sayang banget. Bukannya malah lebih baik untuk makin disemarakkan secara kontekstual,” tukasnya.
Anas mengenang masa lalunya, di mana ia aktif berkegiatan Pramuka saat masih bersekolah di SD.
“Alhamdulillah, dulu di SD saya pernah ikut aktif dalam kegiatan Pramuka,” kata Anas.
Pengalaman tersebut memberikan Anas pengetahuan, ketrampilan, dan pengalaman yang membekas dalam hidupnya.
“Ada pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman yang membekas,” lanjutnya.
Anas Urbaningrum juga menyampaikan harapannya kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk mempertimbangkan kembali status Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
“Betapa banyak anak-anak di negeri ini yang merasakakan faedah dari kegiatan-kegiatan Pramuka,” tandasnya.
Ia berharap agar Pramuka dapat terus menjadi bagian penting dalam pembentukan karakter dan kepribadian generasi muda Indonesia.
Seperti diketahui, Nadiem mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Peraturan baru ini menempatkan Pramuka sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
Hal ini menggantikan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan yang sebelumnya menjadikan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Peraturan Menteri ini ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Maret 2024.
Keputusan Nadiem Makarim ini mendapat beragam tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk kritik tajam dari sejumlah pihak yang menyebut langkah ini sebagai merusak karakter dan tradisi Pramuka di Indonesia.
(Red)