BeritaHukumKejaksaan

PUSAKA Meminta Kapolri Menertibkan dan Mendisiplinkan Anggotanya untuk Tidak melakukan Tindakan Insubordinasi dan Out Of Track dari Tugasnya

JAKARTA(penaindonesia.net) – Lujeng Sudarto Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUSAKA), menanggapi siaran pers Kejaksaan Agung RI yang disampaikan oleh Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana terkait penguntitan dan pelaporan terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah

“Jika terbukti bahwa oknum densus 88 terbukti penguntitan terhadap Jampidsus maka harus diungkap motifnya apa, apakah tindakan penguntitan tersebut adalah inisiatif mereka ataukah ada yang memerintahkan.

Kasus penguntitan Jampidsus tersebut yang sudah menjadi atensi publik, maka harus diselesaikan secara transparan, jika tidak maka akan muncul public prejudice bahwa antara dua institusi penegak hukum tersebut sedang ada masalah”, ujar Lujeng melalui sambungan seluler

“Harus dijelaskan kepada publik apa motif penguntitan tersebut, karena berdasarkan tugas densus 88 adalah penanganan terorisme maka tindakan penguntitan terhadap Jampidsus bisa saja dikategorikan sebagai tindakan insubordinasi.

Jika penguntitan kepada jampidsus tersebut berkaitan dengan penanganan kasus korupsi timah 300 triliun, maka publik bisa saja menilai sebagai obstruction of justice (menghalangi proses penyidikan)”, tambahnya.

“Nah, supaya tidak memunculkan penilaian-penilaian yang spekulatif, maka harus dibeber secara transparan motif penguntitan tersebut baik oleh Kejagung maupun Mabes Polri, kan tidak elok jika prasangka publik muncul dan menilai bahwa detasemen anti-teror justru melakukan teror terhadap sesama penegak hukum.

Dalam kasus penguntitan ini maka PUSAKA meminta kepada Kapolri untuk menertibkan dan mendisiplinkan anggotanya untuk tidak melakukan tindakan Insubordinasi dan out of track dari tugasnya. Jangang sampai bisa diperalat oleh pihak-pihak tertentu diluar kepentingan penegakan hukum”, tegas Lujeng. (Gus)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button