PASURUAN(penaindonesia.net) – Bertempat di PPAI Azzahrah Kel.Petahunan, Kec.Gadingrejo Kota Pasuruan, 24/7/2024. Dewan Pimpinan Majlis Ulama Indonesia atau DP MUI Kab.Pasuruan, dikoordinasikan Komisi Ukhuwah, menggelar pertemuan ormas Islam se-Kabupaten, PCNU Kab/Bangil beserta lembaga dan banom, PD Muhamadiyah dengan lembaganya dan Persis.
Hadir juga Pengurus harian DP MUI, pengurus komisi Kab. Pasuruan dan MUI Kecamatan. Dalam sambutan pembukaan Ketum DP MUI Kab. Pasuruan KH. Nurul Huda, mengajak ormas agar tidak mengembangkan hal-hal furu’iyah. ” Demi kondusifitas ditengah masyarakat, jangan sampai diantara kita memberikan ajaran yang tidak sesuai syari’at islam ” kata Kiai Huda
Ia menjelaskan karena sudah lelah, saat ini yang dibutuhkan ummat adalah memperkokoh ukhuwah (persaudaraan) karena misinya sama untuk dakwah Islam. Kyai Huda sempat menyinggung salam beda agama, sebagaimana keputusan MUI pusat bahwa salam beda agama bukan toleransi, toleransi bukan persoalan akidah.
” Toleransi itu bukan akidah sementara salam itu menyangkut akidah” jelas beliau.
Sementara itu Ketua Dewan pertimbangan KH. Muzammil Syafi’i sebagai nara sumber acara tersebut menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan ummat Islam sesuai tujuan dan peran berdiirnya MUI.
” persoalan masyarakat sekarang semakin kompleks yang paling gress adalah soal judi online dan pinjol yang omsetnya ratusan trilyunan” jelas pria yang pernah menjadi Wakil Bupati Pasuruan itu.
Oleh karena itu dia menjelaskan bahwa judi online adalah tidakan praktis, sistematis untuk melakukan perbuatan yang dilarang agama. Bagi dia adalah tugas bersama untuk mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat agar tidak terpengaruh oleh Judol tersebut.
” Mulai dari keluarga kita, saudara kita, tetangga kita, jangan sampai terpengaruh oleh permainan judi semacam itu ” pungkasnya.(Afa)