Model “Pandai” Dapat Restu Gubernur Koster, Dorong Investasi Properti Patuh Budaya Bali

PENAINDONESIA.NET – DENPASAR | Model kerangka investasi properti internasional bernama “Pandai” mendapat sambutan positif dari Gubernur Bali, Wayan Koster. Model yang digagas investor asal Kazakhstan ini dinilai mampu menghadirkan skema pembangunan yang disiplin hukum, transparan, serta selaras dengan nilai budaya Bali.
Hal tersebut disampaikan Jay Tukzhanova, perwakilan Pandai Group, usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Koster di Denpasar, Kamis, 11 Desember 2025.
“Pertemuannya sangat produktif. Kami sungguh berterima kasih karena Gubernur Wayan Koster mengapresiasi model Pandai dan mengakui betapa selarasnya model ini dengan kebijakan negara jangka panjang Bali serta visi 100 Tahun Era Baru Bali,” kata Jay Tukzhanova.
Menurutnya, Pandai Group yang juga mendapat dukungan dari Jarak International ingin menunjukkan bahwa model ini memperkuat arah pembangunan Bali yang menekankan keberlanjutan, penghormatan budaya, serta citra internasional.
Model Pandai: Kerangka Regulasi yang Dirancang Khusus untuk Bali
Jay Tukzhanova menegaskan bahwa inisiatif ini bukan merupakan proyek swasta semata, melainkan kerangka regulasi yang dipersiapkan untuk mendukung pembangunan berstandar Bali.
“Model kami bukan eksperimen privat, ini adalah kerangka kerja regulasi dan arsitektur yang dirancang secara spesifik untuk Bali. Dukungan Gubernur berarti kami dapat mengembangkan alat ini secara harmonis dengan kebijakan, budaya, dan strategi jangka panjang lokal,” jelasnya.
Ia menuturkan, banyak pengembang internasional mengalami kesulitan memahami aturan di Bali.
“Bali memiliki undang-undang yang jelas, tetapi pengembang internasional sering kesulitan menafsirkan dan menerapkannya dengan benar. Kesalahpahaman ini menciptakan risiko dan kesalahan,” paparnya.
Model Pandai hadir untuk menerjemahkan regulasi teknis seperti zonasi, PBG, SLF, hingga persyaratan arsitektur ke dalam langkah-langkah yang mudah dipahami pengembang asing, tanpa mengubah substansi hukum Indonesia.
Tiga Pilar Pandai untuk Lindungi Bali dan Investor
Model ini diklaim mampu menjawab tiga masalah utama dalam investasi properti di Bali:
1. Menghapus Miskomunikasi
Mengurangi pelanggaran yang tidak disengaja akibat ketidaktahuan pengembang asing terkait hukum dan budaya Bali.
2. Menciptakan Kedisiplinan
Dana pembeli akan disimpan dalam rekening escrow. Pencairan kepada pengembang hanya dilakukan apabila setiap tahapan regulasi terpenuhi, termasuk terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
3. Memperkuat Citra Bali
Menyediakan jalur investasi yang patuh hukum, transparan, dan terstandardisasi, sehingga memperkuat posisi Bali sebagai destinasi investasi global yang terpercaya.
Secara teknis, model Pandai membagi kategori pengembang berdasarkan status tanah seperti HGB Hak Milik, atau HGB dengan modal sendiri, lalu menghubungkannya dengan jalur kredit perbankan. Sistem ini memastikan pembangunan berjalan sesuai arsitektur, zonasi, serta prinsip budaya Bali.
“Bagi investor, ini menghilangkan ketidakpastian. Bagi Bali, ini menjamin bahwa bangunan diserahkan secara legal dan bertanggung jawab. Visi kami adalah menciptakan sistem di mana investasi internasional mendukung Bali, bukan berkonflik dengannya,” kata Jay Tukzhanova.
Selain itu, Pandai Development akan menjadi proyek pertama yang sepenuhnya melalui jalur ini dalam praktiknya. Proyek ini telah mendapatkan persetujuan fasilitas kredit perbankan, dan dana investor tidak digunakan untuk pembangunan. Dana tersebut tetap tersimpan di rekening escrow bank hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) resmi diterbitkan.
“Kami berkomitmen untuk menunjukkan melalui contoh kami sendiri apa artinya menghormati Bali — pemerintahnya, warganya, budayanya, alamnya, serta warisan arsitektur Indonesia. Dengan demikian, kami ingin membuktikan bahwa investasi properti di Bali dapat berjalan secara transparan, aman, dan efektif,” ujar Tukzhanova. (red).



