Bali

Divonis Lepas, Budiman Tiang Tak Terbukti Lakukan Penggelapan

PENAINDONESIA.NET, DENPASAR – Perjuangan hukum panjang yang dilalui pengusaha Budiman Tiang akhirnya berujung kelegaan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap Budiman Tiang dalam perkara dugaan penggelapan yang menjeratnya.

 

Majelis Hakim yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardani, S.H., M.H., dengan hakim anggota I Wayan Suarta, S.H., M.H. dan Theodora Usfunan, S.H., M.H., menilai perkara antara Budiman Tiang dengan dua warga negara Rusia, Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov, bukan tindak pidana, melainkan murni sengketa keperdataan.

 

Dalam pertimbangan majelis, konflik hukum tersebut bersumber dari perjanjian bisnis terkait Apartemen The One Signature Umaalas.

 

Sejak awal proses hukum, Budiman Tiang bahkan sempat ditahan di tingkat kepolisian sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan di tengah jalannya persidangan.

Sengketa ini berawal dari pertarungan panjang perebutan pengelolaan apartemen bernilai ratusan miliar rupiah.

 

Budiman Tiang selaku inisiator dan pemilik lahan mengaku tersingkir dari bisnis yang dirintis, bahkan harus menghadapi proses pidana hanya karena transaksi Rp 20 juta dari penyewa bernama Nicholas Laye.

 

Padahal, nilai aset apartemen yang disengketakan disebut mencapai lebih dari Rp 500 miliar.

 

Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Hukum Budiman Tiang dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim.

“Kami apresiasi majelis hakim setinggi tingginya, tidak sia-sia baik JPU, majelis hakim maupun penasihat hukum menggali fakta dan menemukan keadilan sampai pernah bersidang hingga jam 3 dini hari. PN Denpasar masih terasa taksu keadilannya,” kata GPS.

 

GPS menegaskan, sejak awal pihaknya meyakini perkara tersebut merupakan sengketa perdata yang dikriminalisasi.

 

“Kami sejak awal meyakini begitu mempelajari perkaranya ini kasus perdata murni yang dikriminalisasi. Jadi, oknum Polda sangat kentara bermain karena usai BT masuk penjara lanjut kerahkan Brimob bantu kubu PT SUP ambil alih obyek sengketa,” paparnya.

 

Ia pun berharap ke depan tidak ada lagi penggunaan aparat penegak hukum dalam konflik perdata.

“Takutnya masyarakat tidak bisa bedakan mana polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat dengan polisi yang diperalat oleh pengusaha hitam. Kasihan nama baik polisi karena ulah oknum seperti itu,” ingat mantan ketua Komisi 3 DPR RI ini.

 

Di luar perkara pidana yang telah diputus lepas, Budiman Tiang diketahui masih menempuh langkah hukum lain. Ia menggugat Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., serta Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M., terkait dugaan peran aktif dalam pengambilalihan apartemen oleh PT SUP saat Budiman Tiang berada dalam tahanan.

 

Kuasa hukum lainnya dari Berdikari Law Office, Kadek Cita Ardana Yudi, S.H., menegaskan putusan ini memiliki makna penting bagi penegakan hukum.

“Putusan ini menegaskan prinsip bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan untuk mengkriminalisasi sengketa perdata atau konflik bisnis. Putusan ini sekaligus menjadi koreksi atas upaya pemidanaan yang tidak proporsional dalam sengketa keperdataan,” terangnya.

 

Sementara itu, kisah perebutan Apartemen Umaalas disebut masih terus bergulir, dan tarik-menarik kepentingan di balik sengketa bisnis bernilai besar ini belum sepenuhnya berakhir. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button