BeritaCimahi. Jawa BaratDaerahHukum

Kejari Cimahi Riungkus Pejabat BPN, Ini Penyebabnya

Kejari Cimahi saat melakukan operasi tangkap tangan di BPN, Rabu (6/7)

Penaindonesia.net BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimah melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT seorang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi berinisial IWi. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Dhevid Setiawan melalui rillisnya, Rabu (6/7).

“IW yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak, BPN Kota Cimahi itu terkena OTT pada 1 Juli 2022 karena diduga melakukan pungutan liar penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Dhevid Setiawan.

Selanjutnya, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang melakukan permohonan untuk penertiban PTSL tahun 2021.”

“Dalam praktiknya, masyarakat diminta pungutan uang bervariatif dari mulai Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta per sertifikat tanah,”ucap Dhevid.

Dhevid menjelaskan, Uang dari pemohon tersebut, kemudian dikumpulkan melalui Ketua RT dan RW, hingga selanjutnya diserahkan kepada salah seorang Tenaga Harian Lepas (THL) BPN Kota Cimahi yang diperintahkan IW.

Baca juga : Kajati Jawa Barat, Gedung Baru Harus Berikan Keadilan Masyarakat

Dhevid menyebut, untuk saat ini, pejabat BPN yang terbukti melakukan pungli tersebut sudah dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolres Cimahi.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dalam rangka penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU Tipikor,”tutup Dhevid. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button