Mantan jubir KPK, Johan Budi : “Kalau polisi melakukan pelanggaran jangan di mutasi, tapi proses hukum.”
Jakarta, penaindonesia.net – Mantan juru bicara (KPK) Komisi pemberantasan korupsi, Johan Budi Sp, yang kini menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 meminta kepada Kapolri agar kalau sampai di kemudian hari ada Kapolda dan Kapolres bahkan Kapolsek sekalipun yang belakangan ketahuan bermain proyek maka jangan dipindahkan (mutasi-red) tapi harus dipidanakan.
Hal itu disampaikan anggota Komisi-III DPR RI Johan Budi SP yang merupakan Politisi Partai PDI perjuangan saat rapat mendengar pendapat Komisi-III dengan Kapolri tentang kasus kematian Brigadir J, pada hari Rabu (24/8) pagi, di ruang Komisi gedung Nusantara-III DPR RI.
Johan menjelaskan bahwa apabila nanti kedapatan Kapolda dan Kapolres bermain proyek alias kerja proyek maka jangan dipindahkan tapi dipidanakan saja.
“Maksudnya adalah untuk menjadi efek jera bagi anggota-anggota polisi yang melakukan pelanggaran, masyarakat sipil saja yang melakukan pelanggaran demikian dapat diproses tetapi kenapa aparat yang melanggar tidak diproses?” ujar Johan Budi mantan jubir KPK.
Budi bahkan berharap kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP) untuk tidak ragu-ragu melakukan tindakan proses hukum kepada setiap anggota polri yang melakukan pelanggaran hukum.
“karena Kapolri saat ini didukung penuh oleh para PJU Polri yang memiliki sumber daya kemampuan yang cukup kuat dalam rangka menjaga dan menjalankan PRESISI,” jelas Johan Budi.
“kalau ada yang nakal-nakal, jangan lagi dikasih toleransi Pak Kapolri, jangan juga dipindahkan sebagai bentuk demosi, itu saya kira tidak membuat oknum anggota yang bersangkutan cooling down kecuali dapat diproses hukum seperti masyarakat lain yang mendapat proses hukum sebagaimana pelanggaran yang dilakukan,” ujar Johan Budi, anggota Komisi-III DPR RI yang disiarkan langsung seluruh televisi kemarin. (red/tim).
Editor: mega