SURABAYA (penaindonesia.net) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan eks narapidana (napi) korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024.
Mantan napi koruptor dapat didaftarkan oleh partai politik (parpol) menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) asalkan memenuhi sejumlah syarat. Hal ini dikatakan oleh Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik.
Keputusan tersebut juga tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018.
Saat dimintai pendapat terkait putusan KPU tersebut Kelana Aprilianto mengatakan “dirinya tidak punya kapasitas menangapinya, karena rana tersebut bagian dari Ketua Umum untuk menyikapinya, menurutnya Gede Pasek Suardika selaku Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sangatlah bijak dan terukur dalam menghadapi berbagai hal, apalagi ini kan terkait regulasi politik” ujarnya
“Secara pribadi Saya berpendapat, politik itu dinamis, ibarat kata dalam politik satu ditambah satu hasilnya belum tentu dua lo” ungkap Kelana ketua PKN Jatim
“Para komisioner KPU tersebut orang orang cerdas, mereka tidak mungkin memutuskan aturan, tanpa mengkajinya terlebih dahulu” tegas Kelana. (gus)