BeritaHukum dan KriminalNasional

Tanggapan Atas Pendapat Hukum yang Diberikan Oleh Prof. Dr. H. Faisal Santiago, SH., MM & Dr. Ahmad Redi, SH., MH. Atas Aspek Pidana Pasal 279 KUHP

Oleh : Ana Ariyanto, ST, SH dan Edi Nur Arifin, SH

PENAINDONESIA.NET

1. Kronologis yang digunakan Prof. Dr. H. Faisal Santiago, SH., MM & Dr. Ahmad Redi, SH., MH. Menurut kami, tidak sesuai dengan Data dan Fakta Hukum. Faktanya: Klien kami tidak pernah terlibat dalam proses pengurusan Administrasi pernikahan sebagaimana yang dimaksud, karena klien kami hanya diminta untuk menyerahkan KTP, kepada saudara terlapor

Seluruh proses pemberkasan Administrasi dan Permohonan terkait dengan pernikahan, antara saudari NY dengan Saudara AS, mulai dari pemberkasan N-1, N-2, N-3 dan seterusnya, semuanya diurus oleh Saudara AS yang memohonkan Pernikahan tersebut ke Kantor Urusan Agama/KUA Kecamatan Kertapati .

Pernikahan tersebut dilakukan oleh Penghulu dari KUA Kecamatan Kertapati yang dihadirkan pihak calon pengantin laki-laki di Hotel Novotel Palembang, pada tanggal 3 Desember 2014 dilangsungkanlah Pernikahan antara Saudara AS dan Klien kami saudari NY dengan dihadiri oleh 2 orang saksi yakni, Saudara DEVI UMAR dan ARISA LAHARI

Bahwa buku nikah, baru diserahkan oleh saudara AS kepada klien kami satu hari setelah acara pernikahan berlangsung, tepatnya pada tanggal 4 Desember 2014

Bahwa Kepala KUA Kecamatan Kertapati pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022, pukul 15:56 WIB, melalui media sumeks.co dalam artikel dengan judul Pernikahan Askolani dengan Nova Yunita, ini Kata Kepala KUA, menerangkan bahwa “UNTUK PENERBITAN AKTA NIKAH ANTARA ASKOLANI DENGAN NOVA YUNITA TELAH TERTIB ADMINSTRASI, MAKA DARI ITU KUA KERTAPATI SAAT ITU KELUARKAN AKTA NIKAH,” kata Riva’in yang diwawancari di ruang kerjanya”

Senada dengan pendapat tersebut diatas, Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Dr. Syafitri Irwan, S.Ag, M.Pd.I melalui media TINTA MERAH.co.id pada tanggal 11 agustus 2022 dalam artikel yang berjudul Terkait Status Pernikahan Bupati Banyuasin, Nikah Siri Tapi Buku Nikah Tercatat menerangkan BAHWA SURAT NIKAH / BUKU NIKAH TERSEBUT TEREGISTRASI.

2. Pendekatan administrasi dalam hal ini tidak membawa konsekuensi hukum terhadap batalnya perkawinan antara Saudara AS dan klien kami, karena pembatalan perkawinan itu menjadi kewenangan Peradilan Perdata (Pengadilan Agama), untuk memutuskan hal tersebut dan tidak ada kewenangan Peradilan TUN untuk memutuskan tentang sah tidak sahnya perkawinan dan tentang pembatalan perkawinan.

3. Berdasarkan data dan fakta yang ada, menurut kami opini hukum dari Prof. Dr. H. Faisal Santiago, SH., MM & Dr. Ahmad Redi, SH., MH. yang mengatakan seolah-olah tidak pernah adanya perkawinan adalah merupakan opini yang ngawur dan menyesatkan, karena berdasakan data dan informasi yang ngawur, sehingga keluar dari konteks masalah, tidak objektif dan berpihak.

Demikian Pendapat Hukum ini dibuat berdasarkan data, fakta dan sesuai dengan jejak digital yang ada.

Dilansir dari sumseljarrakpos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button