Berkas Tragedi Kanjuruhan Kembali Diserahkan ke Kejati Jatim
Kali Kedua
Surabaya, Penaindonesia.net – Berkas perkara Tragedi Kanjuruhan Malang, kembali diserahkan Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim ke kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pengembalian ini adalah yang kedua kalinya dari penyidik kepolisian.
Dikonfirmasi PenaIndonesia, Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman membenarkan hal itu. Berkas itu diterima pihaknya pada Selasa (13/12/2022) pagi.
“Pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 sekitar pukul 10.15 WIB, kami (Kejati Jatim) menerima penyerahan kembali (berkas perkara tragedi Kanjuruhan),” kata Fathur.
Fathur menerangkan, ada 6 berkas yang telah diterima pihaknya. Jumlah berkas itu sesuai dengan jumlah tersangka Tragedi Kanjuruhan. Selanjutnya berkas tersebut akan diteliti kembali dalam waktu 14 hari ke depan.
Adapun enam tersangka itu adalah AHL selaku Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), AH selaku ketua panpel Arema FC, SS sebagai security officer Arema FC.
Kemudian dari kepolisian yakni WSP, H dan BSA.
“Total, 6 berkas perkara tragedi Kanjuruhan dari penyidik Polda Jatim yang pada tanggal 1 Desember 2022 telah dikembalikan ke penyidik, karena petunjuk sebelumnya ada beberapa yang belum dipenuhi,” terangnya.
“Terhadap berkas perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti kembali paling lama 14 hari, apakah petunjuk yang diberikan telah dipenuhi atau belum,” tandas Fathur. (*/Tri)