JAKARTA(penaindonesia.net) – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI melakukan kunjungan kerja Provinsi DI Yogyakarta. Kunjungan berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut berlakunya UU HKPD.
Wakil Ketua BULD DPD RI H. Abdurrahman Abubakar Bahmid, Lc., MH. mengatakan secara garis besar keberadaan UU HKPD dibentuk sebagai langkah untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien serta mengatur tata kelola hubungan keuangan yang adil, selaras, dan akuntabel.
“Mengacu pada pengaturan tersebut maka dapat dilihat bahwa adanya satu kebijakan mengenai reformulasi terhadap pelaksanaan desentralisasi fiskal yang diterapkan oleh pemerintah pusat. Harapannya, melalui penerapan UU ini maka dapat membuka ruang bagi terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan desentralisasi fiskal,” ucap Bahmid di Kantor Pemerintahan Daerah DI Yogyakarta, Kamis (9/2).
BULD DPD RI menilai UU HKPD telah melimpahkan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan besaran tarif pajak dan retribusi yang telah ditentukan sesuai kewenangannya. Pelimpahan ini tentunya akan memberikan dampak bagi penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah. “Kami melihat bahwa kewenangan tersebut telah memberikan tantangan baru bagi pemerintah daerah,” ucap Bahmid.
“Kami telah menyimpulkan permasalahan implementasi UU HKPD terhadap kewenangan daerah dalam pembentukan perda,” ucap Bahmid.
Bahmid melanjutkan BULD beranggapan bahwa perlunya untuk menggali informasi secara mendalam dan mendapatkan pandangan secara komprehensif dari pakar/akademisi, dan pemangku kepentingan di DI Yogyakarta berkaitan dengan penetapan regulasi yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
“Pilihan DI Yogyakarta salah satunya dikarenakan provinsi ini yang sudah mulai menyusun regulasi turunan berupa peraturan daerah sebagai pedoman yang lebih teknis dalam pelaksanaannya pajak daerah dan retribusi daerah,” ucap Bahmid.
Anggota DPD RI Provinsi DI Yogyakarta Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengatakan kegiatan ini dengan pemerintah daerah DI Yogyakarta ini secara umum dimaksudkan untuk membicarakan persoalan terkait pembentukan peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Pada kesempatan ini juga penting untuk mendapatkan informasi dari pemerintah daerah DI Yogyakarta mengenai konsep implementasi pelaksanaan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. “Hal ini juga termasuk konsekuensi untuk mengatur lebih lanjut ke dalam peraturan daerah khususnya terkait kewenangan pemerintah daerah DI Yogyakarta. (red)