MEDAN(penaindonesia.net) – Guna mengantisipasi publik termakan informasi yang belum tentu kebenarannya (hoaks) di era transformasi digital teknologi saat ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksika seluruh jajaran Adhyaksa agar terus bersinergi dengan pers.
“Ketergantungan institusi penegak hukum seperti kejaksaan dengan media, tidak bisa dihindari,” kata Jaksa Agung dalam sambutannya pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 yang jatuh pada tanggal 9 Februari.
Oleh karenanya jajaran Adhyaksa harus bersinergi dengan media terverifikasi dan terkonfirmasi sebagai insan pers sehingga pemberitaan yang disebarluaskan bersifat positif, objektif, transparan, akuntabel dan berkualitas. Sebab berita dengan sifat tersebut menjadi kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, di era transformasi digital teknologi saat ini seperti media sosial (medsos) sudah bagaikan aquarium yang tak dapat ditutupi lagi, tidak ada sekat, dan tanpa batas. Bahkan rekam jejak kita tidak bisa ditutupi di era media yang sangat cepat dan serba modern ini.
“Peran pers nasional tidak hanya bicara tentang kebebasan, akan tetapi juga mengendalikan, mengawasi, serta membina seluruh media yang kebablasan akibat era digitalisasi saat ini.
Sebab apabila tidak dikendalikan dan diawasi, kita semua akan direpotkan dengan berbagai peretasan pemberitaan, peretasan data pribadi termasuk media siluman alias abal-abal yang justru masif memberi opini negatif di masyarakat.
Di bagian lain ST Burhanuddin juga menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan untuk beradaptasi dengan dunia media digital yang begitu cepat berkembang, sehingga kata kuncinya adalah kolaborasi dan sinergi antara pers dan penegak hukum dalam rangka menciptakan iklim demokratisasi dan modernisasi.
Serta menjamin kebutuhan masyarakat akan berita yang positif dan akuntabel. Selain itu, harus mampu beradaptasi dan mengimbangi teknologi yang berkembang di masyarakat. Kita bisa bekerja lebih mudah, cepat, tepat, dimana saja dan dari mana saja (Work From Anywhere), serta berkolaborasi dengan pers dalam hal ini insan media (jurnalis).
Perhatian Publik
Untuk itu, kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) perlu karya-karya yang monumental seperti dari segi penindakan dengan melakukan berbagai proses penyidikan yang terkait dengan hajat hidup orang banyak atau menarik perhatian publik.
Di antaranya, pengusutan kasus dugaan korupsi seperti kasus minyak goreng, PT Asuransi Jiwasraya, PT ASABRI, PT Garuda Indonesia, impor garam dan tekstil.
Kasus-kasus tersebut menjadi perhatian kita untuk dilakukan penindakan dengan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta unsur perekonomian negara. Bumbu-bumbu inilah yang oleh media menjadi menarik diulas dan dikupas tuntas untuk konsumsi masyarakat sehingga simbiosis mutualisme antara media dan institusi kejaksaan dapat terjaga dengan baik dalam memberi manfaat pemberitaan.
Di samping penindakan, membangun citra humanis penegakan hukum juga hal yang menjadi prioritas. Jaksa Agung selalu menekankan penegakan hukum tidak selalu di sidang, tetapi bagaimana jaksa dikenal dan bermanfaat bagi masyarakat.
Selain program penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang sudah mendunia, juga ada program Jaksa Masuk Desa, Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Teman Masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian lebih luas, sehingga jaksa humanis dapat menciptakan kedamaian di masyarakat sebagai tujuan hukum yang hakiki.
Kebangkitan platform dalam jaringan (daring) telah mengubah
kita semua untuk memproduksi, berbagi, dan mengonsumsi informasi dimana tidak bisa dihindari peredaran berita positif dan negatif, serta berita fakta maupun hoax.
Hal ini disebabkan oleh kemunculan media sosial yang berdampak pada masifnya penyebaran informasi sehingga mengakibatkan bergesernya motivasi dalam membuat berita.
Di sinilah peran kejaksaan dalam hal melaksanakan kewenangan pengawasan di bidang multimedia sebagaimana diatur dalam Pasal 30B huruf e Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Objektivitas
Hal ini tidak bisa berjalan dengan baik dan optimal tanpa melibatkan stakeholder lain seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Intelijen Negara (BIN) guna mendegradasi pemberitaan yang masif dan negatif di masyarakat, sehingga masyarakat tidak cepat termakan hoax dan terpolarisasi dengan berita yang viral.
Keberhasilan suatu institusi tidak lepas dari peran media dalam menyebarluaskan pemberitaan pada masyarakat dengan dilandasi objektivitas dan transparan, serta memberikan akses seluas-luasnya kepada media dan masyarakat terhadap kinerja kejaksaan secara digitalisasi.
Akhir kata, Jaksa Agung menyampaikan SELAMAT HARI PERS NASIONAL dan berharap insan pers menjadi bagian terpenting dalam pembangunan demokratisasi bangsa yang bermartabat dan berkualitas.
Demikian Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya. (red)