JAKARTA(penaindonsia.net) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law mengubah posisi BPJS kesehatan akan berada di bawah kementerian Kesehatan (Kemenkes) bukan lagi di bawah presiden langsung.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak usulan ini. Ia menilai, BPJS merupakan badan publik yang setara dengan Kemenkes. Sehingga sudah seharusnya bertanggung jawab langsung pada presiden.
“Ini suatu kemunduran yang serius jika BPJS Kesehatan dicangkokkan pada Kemenkes pertanggungjawabannnya,” kata Tulus pada awak media, Rabu (15/2).
Untuk itu, ia mengusulkan agar RUU Kesehatan tidak memasukkan aspek Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada kluster UU Kesehatan Omnibus law.
“Seharusnya wacana itu dibatalkan, kecuali Kemenkes dan Menkes sentimen dengan independensi BPJS Kesehatan,” tambah Tulus.
Diketahui, RUU Kesehatan telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2) kemarin.
Namun, RUU Kesehatan ini banyak ditolak oleh kalangan maupun organisasi profesi, termasuk Partai Buruh.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjadi salah satu pihak yang menolak RUU Kesehatan.
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto bahkan sempat menyebut bakal melakukan protes lebih masif, jika DPR kekeh melakukan proses pengesahan.
“Kami akan melakukan aksi penolakan yang mungkin lebih masif dengan organisasi profesi kesehatan lain, dan organisasi kemasyarakatan,” ujar Slamet dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (red)